Home News Terpidana Pelecehan Seksual di Aceh Utara Selain Dicambuk Juga Dipenjara
News

Terpidana Pelecehan Seksual di Aceh Utara Selain Dicambuk Juga Dipenjara

Share
Terpidana Pelecehan Seksual di Aceh Utara Selain Dicambuk Juga Dipenjara
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi cambuk terhadap empat terpidana pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di depan halaman kantor Kejari, Selasa (15/9/2020).

Dia adalah RA (22) dicambuk karena telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 06 Agustus 2020. Dia dieksekusi sebanyak 105 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.

Terpidana lainnya, Jf(18) dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 10 Agustus 2020. Dia dieksekusi sebanyak 100 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama 10 bulan.

Selanjutnya, Jd (26) dicambuk karena telah melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 16 Januari 2020. Dia dieksekusi sebanyak 75 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama 15 bulan.

Sedangkan, Z (22) dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan seksual terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon 24 Oktober 2019. Dia dieksekusi sebanyak 35 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.

“Ia telah terbukti melakukan pelecehan seksual ataupun pemerkosaan terhadap anak, jumlah hukuman cabuk berbeda-beda tergantung dari kadar kesalahan atau bagaimana mereka melakukan kesalahan, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Firman Priyadi kepada wartawan.

Selain itu, dua diantara yaitu terpidana RA dan Z, setelah menjalani hukuman cambuk, keduanya menjalani perawatan medis setelah itu dibebaskan. Namun tidak untuk dua terdakwa lainya setelah dicambuk mereka harus juga menjalani hukuman penjara.

“Terdakwa Jf setelah dicambuk 100 kali dia juga ditambah dengan pidana penjara selama 60 bulan penjara. Terdakwa atas nama Jd setelah dicambuk 75 kali dia juga ditambah dengan pidana penjara selama 180 bulan penjara,” pungkasnya.[]

Reporter: Rizkira
Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version