Tersangka korupsi di Sabang kembalikan kerugian negara Rp300 juta
Ilustrasi uang. Foto: CNN Indonesia
Home Hukum Tersangka korupsi di Sabang kembalikan kerugian negara Rp300 juta
HukumNews

Tersangka korupsi di Sabang kembalikan kerugian negara Rp300 juta

Share
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan tempat pembuangan akhir sebesar Rp300 juta.

“Uang kerugian negara sebesar Rp300 juta tersebut dikembalikan tersangka berinisial FS. Selanjutnya, uang tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Fri Wisdom S Sumbayak, dikutip dari laman Antara, Rabu (21/12/2022).

Fri Wisdom mengatakan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan tempat pembuangan akhir di Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Penyidik Kejari Sabang, kata dia, terus berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan kerugian negara. Kejari Sabang mengapresiasi itikad baik tersangka yang mengembalikan kerugian negara.

“Kami juga berharap akan ada pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut, sehingga uang negara bisa diselamatkan. Dengan demikian, tujuan pemberantasan korupsi yaitu pemulihan keuangan negara bisa tercapai,” kata Fri Wisdom.

Sebelumnya, penyidik Kejari Sabang menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir Lhok Batee Cot Abeuk. Kedua tersangka yakni berinisial AF dan FS.

Pembebasan lahan tersebut menghabiskan anggaran Rp4,85 miliar pada 2020. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Fri Wisdom mengatakan “Penyidik masih bekerja melengkapi berkas perkara, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama, perkara beserta tersangka dan barang bukti bisa dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Fri Wisdom.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version