Home Hukum Tersangka penganiaya anak di Nagan Raya diserahkan ke jaksa
HukumNews

Tersangka penganiaya anak di Nagan Raya diserahkan ke jaksa

Share
Tersangka penganiaya anak di Nagan Raya diserahkan ke jaksa
Petugas kepolisian menyerahkan seorang tersangka penganiaya anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya, di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat (29/7/2022). (ANTARA/HO-Dok Satreskrim Polres Nagan Raya)
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh menyerahkan seorang tersangka diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur ke kejaksaan negeri setempat.

“Tersangka kita serahkan ke jaksa penuntut umum, setelah berkas pemeriksaan terhadap tersangka dinyatakan lengkap,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud, Jumat (29/7/2022) malam.

Adapun tersangka yang diserahkan tersebut berinisial KF, 26 tahun, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Selain menyerahkan tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna merah, satu lembar celana jeans pendek, satu lembar baju kaos warna merah maron, satu lembar celana jeans panjang, serta satu unit sepeda gunung warna biru tua merek GTX.

Machfud menjelaskan, tersangka KF sebelumnya ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MD (12), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Aksi kejahatan tersebut diduga dilakukan tersangka KF pada bulan Mei 2022, dan kemudian kasus tersebut dilaporkan orangtua korban ke polisi.

Dalam keterangannya kepada penyidik, kata Machfud, tersangka KF mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.

Setelah semua berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, polisi kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Nagan Raya, dengan harapan agar segera digelar persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka D diduga melanggar Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Akibat Super El Nino, Samudra Pasifik Berubah Warna

POPULARITAS.COM – Fenomena iklim global Super El Niño yang tengah melanda bumi...

News

Gantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Brigjen Latif Usman Jabat Wakapolda Aceh

POPULARITAS.COM – Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen...

EdukasiNews

Riset Kolaboratif Uin Ar-Raniry Dorong Penguatan Ekosistem Wisata Halal Dan Pengembangan Pariwisata Aceh

POPULARITAS.COM – Tim peneliti Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh melaksanakan...

InternasionalNews

Bukan Cuma Prancis, 8 Negara Eropa Ini Ikut Dilanda Demo

POPULARITAS.COM – Gelombang demo Prancis pada Sabtu (17/10/2026) hingga Minggu (18/10/2026) berlangsung...

Exit mobile version