POPULARITAS.COM – Dua tersangka pengeroyokan berujung maut di Gampong Masjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya, terancam 12 tahun pidana penjara
Pasalnya, penyidik polisi menjerat dua tersangka masing-masing Zamzami dan Al dengan Pasal 351 ayat (3) Pasal 354 dan Pasal 338 KUH Pidana.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo melalui Kasatreskrim Iptu Dedi Miswar menyebutkan, usai perkelahian yang berujung meninggalnya Ilyas Ahmad, awalnya penyidik berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing ZZ, HN dan Al.
Namun dalam proses penyidikan, HN diketahui tidak terlibat dalam pengeroyok maut itu.
“Usai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi hanya dua yang terlibat,” kata Dedi Miswar, Senin (17/10/2022).
Sebagaimana diketahui, pada Jumat 7 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tiga orang masing-masing ZZ, HN dan Al warga Gampong Mesjid Tuha, Meureudu mendatangi rumah Ilyas.
Korban yang saat itu bersama Yusrizal pun terlibat perkelahian dengan Zamzami cs.
Hanya saja dalam perkelahian itu, HN diketahui tidak ikut dalam pengeroyokan tersebut.
Dari pengeroyokan itu, Ilyas Ahmad meninggal dunia terkenal tusukan benda tajam di dada sebelah kanan, sedangkan Yusrizal menderita luka-luka.
Jasad Ilyas Ahmad sendiri baru ditemukan pada Sabtu (8/10/2022) esok paginya.
Leave a comment