Home News Tertimbun Longsor, Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal
News

Tertimbun Longsor, Penambang Emas di Aceh Jaya Meninggal

Share
Salah satu lokasi ambang emas ilegal di Aceh. Poto : Dok | HO
Share

POPULARITAS.COM – Tiga penambang emas ilegal meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka setelah tertimbun longsor dalam area perkebunan sawit PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra di Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa (16/6/2026).

Dilansir Antara, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, di Aceh Jaya mengatakan, kejadian longsor tersebut terjadi di area perkebunan sawit PT TPP3. Tepatnya pada lubang galian tambang yang dilakukan masyarakat secara manual.

“Akibat peristiwa ini sebanyak tiga orang meninggal dunia, dan empat lainnya mengalami luka-luka,” kata Iptu Julian Zairi, di Aceh Jaya, Selasa (16/6/2026).

Adapun korban yang meninggal dunia adalah  Fitra Hafiz, Maulana dan Jenian Sanjaya. Ketiganya merupakan warga Desa Keude Krueng sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.

Sedangkan yang mengalami luka-luka yaitu  Edi (luka berat), Najimi (luka berat) warga Kabupaten Aceh Selatan. Lalu, Saiful (luka ringan) dan Zamil (luka ringan) keduanya warga Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Kini semuanya telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Teuku Umar Aceh Jaya.

Iptu Julian menyampaikan, sebelum kejadian, masyarakat telah melakukan aktivitas pertambangan selama kurang lebih enam hari di lokasi tersebut. Padahal, pihak PT TPP3 Astra telah melarang serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di sana.

Berdasarkan pemberitahuan awal kepada PT TPP3 oleh Polsek Sampoiniet, telah disarankan jauh-jauh hari agar perusahaan memasang papan larangan dan imbauan terkait aktivitas galian ilegal.

Pascamusibah ini, PT TPP3 melakukan mediasi dengan pemerintahan Desa Crak Mong. Hasilnya perusahaan memberikan waktu selama satu minggu untuk menertibkan alat-alat pertambangan di area tersebut.

“Diberikan waktu terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU PT TPP3,” pungkas Iptu Julian Zairi.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dana Masuk, Lima Dapur MBG di Abdya Kembali Beroperasi

POPULARITAS.COM – Lima dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi...

HeadlineNews

5 Poin Krusial Damai AS-Iran, Ada Kesepakatan Nuklir Untungkan Israel

POPULARITAS.COM – Pada 15 Juni 2026, Amerika dan Iran mengumumkan sebuah kerangka...

EkonomiNews

Kesepakatan Damai AS-Iran Bikin Harga Bitcoin Kembali Menguat

POPULARITAS.COM – Harga Bitcoin kembali bergairah seusai ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat (AS)...

News

Gempa Magnitudo 6,7 Sulawesi Sebabkan Korban Luka dan Kerusakan Infrastruktur

POPULARITAS.COM  – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat hingga Selasa (16/6/2026) petang,...

Exit mobile version