Dalam melaksanakan program ini, katanya, pihaknya mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) nasional, yang selanjutnya diturunkan menjadi RP3KP tingkat provinsi dan RP3KP tingkat kabupaten dan kota.
Pemerintah pusat sendiri, lanjutnya, terdapat beberapa program yang dilakukan dalam pembangunan rumah, yakni FLPP, rumah umum, rumah komersil, dan rumah susun.
Dalam pelaksanaannya, ada yang dibangun secara langsung atau direct, dan ada yang dananya dititip ke bank sebagai bentuk rumah subdisi. Dan untuk rumah susun, dikhususkan untuk ASN, TNI Polri, asrama mahasiswa, dan pondok pesantren.
Pria yang sempat kuliah di FT Unsyiah dan menyelesaikan sarjana teknik di ITS tersebut, kemudia melanjutkan, untuk tahun 2020, program pembangunan rumah di provinsi Aceh, hanya di fokuskan untuk BSPS,dan untuk tahun 2021, pihaknya sedang menyelaraskan kebutuhan penyediaan rumah dengan rencana kabupaten dan kota.
BP2P Aceh, lanjutnya, juga akan melakukan sinkronisasi dengan program pembangunan rumah yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih penerima manfaatnya.
Leave a comment