Home Hukum Teuku Rahmatsyah Ditunjuk Sebagai Kajati Aceh
HukumNews

Teuku Rahmatsyah Ditunjuk Sebagai Kajati Aceh

Share
Teuku Rahmatsyah Ditunjuk Sebagai Kajati Aceh. Foto : Humas Kejati Aceh
Share

POPULARITAS.COM –  Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.

Penunjukkan putra asli Aceh tersebut tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.

Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung.

Sementara itu, Yudi Triadi yang sebelumnya menjabat Kajati Aceh kini mendapat promosi sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dengan penunjukan ini, Teuku Rahmatsyah akan memimpin Kejaksaan Tinggi Aceh dan melanjutkan berbagai agenda penegakan hukum

 

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan, Kejagung Panggil Ulang Jumat

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Jaksa Agung...

News

Perkim dan DKP Pidie Juga Belum Serahkan Dokumen Proyek Transisi ke ULP

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Pidie, bukanlah satu-satunya...

HukumNews

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp2,05 Miliar

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melalui bidang perdata dan tata...

News

Gempa M 4,3 Guncang Gayo Lues, Getaran Terasa di Abdya

POPULARITAS.COM – Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4,3 mengguncang wilayah Kabupaten Gayo...

Exit mobile version