Home Kesehatan The Aceh Institute nilai anggota DPRK Banda Aceh Abdul Rafur lebih pentingkan PAD daripada kesehatan anak-anak
Kesehatan

The Aceh Institute nilai anggota DPRK Banda Aceh Abdul Rafur lebih pentingkan PAD daripada kesehatan anak-anak

Share
Direktur The Aceh Institute, Muazzinah
Share

POPULARITAS.COM – Direktur The Aceh Institute, Muazzinah, sesalkan pernyataan anggota DPRK Banda Aceh Abdul Rafur perihal keinginannya mendorong Pemko Banda Aceh tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD) lewat optimalisasi iklan rokok. Langkah itu, menurutnya sangat bertolak belakang dengan upaya perlindungan anak dan kesehatan masyarakat.

“Kita sesalkan pernyataan anggota DPRK Abdul Rafur. Mestinya, fungsi legislator itu melindungi warganya. Bukan mementingkan PAD dengan mengorbankan rakyat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/3/2025) di Banda Aceh.

Muazzinah mempertanyakan seberapa besar kontribusi iklan rokok terhadap PAD dibandingkan dengan dampak negatifnya terhadap anak-anak.

Untuk itu, Muazzinah menegaskan bahwa Banda Aceh sudah memiliki Qanun Kota Layak Anak, yang seharusnya menjadi landasan kuat untuk melarang iklan rokok. “Jelas di dalam qanun itu perlu ada aturan turunan yang melarang iklan rokok. Ini mestinya dipelajari lebih dalam oleh DPRK sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

Muazzinah menilai, target iklan rokok saat ini bukan lagi orang dewasa, melainkan bagaimana membentuk pola pikir anak-anak agar terbiasa dengan rokok sejak dini.

“Apakah DPRK ingin menyelamatkan ekonomi dengan PAD dari iklan rokok atau malah menjerumuskan anak-anak ke dalam bahaya rokok,” ucapnya.

Disamping itu, Muazzinah juga mengingatkan, jika kebijakan ini diambil, maka pemerintah harus siap menghadapi dampak jangka panjang, termasuk peningkatan masalah kesehatan masyarakat. “Kalau memang tidak ingin melindungi masyarakat dari bahaya rokok, lalu untuk apa qanun dibuat,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Abdul Rafur meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk tidak ragu memanfaatkan potensi pajak dari sektor iklan rokok guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, meskipun Kota Banda Aceh telah menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), potensi pajak dari iklan rokok tetap bisa dioptimalkan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sektor pajak iklan rokok sangat besar untuk PAD. Kenapa kita tidak mau mengambilnya, justru kita malah menekan pengusaha kecil yang baru merintis usaha seperti warung kopi dan rumah makan,” kata Abdul Rafur di Banda Aceh, Kamis, 6 Maret 2025.

Politisi Partai NasDem itu mencontohkan Aceh Besar yang telah sukses meraih keuntungan dari iklan rokok. Sementara itu, Rafur menilai Pemko Banda Aceh menutup peluang tersebut meskipun sektor ini memiliki potensi besar.

Rafur mengkritik sikap Pemko yang enggan memanfaatkan pajak iklan rokok. Ia menilai bahwa iklan rokok tidak serta-merta mengajak masyarakat untuk merokok, melainkan hanya sebatas promosi produk.

“Meski iklan rokok dipasang, materi iklannya tidak mengajak orang untuk merokok. Jadi, menurut saya, tidak ada masalah jika iklan rokok tetap ada, asalkan mengikuti ketentuan dalam Qanun KTR,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Kesehatan

Di Abdya, kini warga bisa operasi katarak metode Phacoemulsifikasi

POPULARITAS.COM – Warga Aceh Barat Daya (Abdya) kini bisa menjalani operasi katarak...

Kesehatan

Wakili Mualem, Kadinskes Aceh teken petisi cabut Pergub JKA

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

Kesehatan

Pusat diminta turun tangan tuntaskan pembangunan RS Regional di Aceh Barat

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyatakan keprihatinan sekaligus...

KesehatanNews

6 Jenis Makanan Kaya Antioksidan untuk Menjaga Daya Tahan Tubuh dan Pola Hidup Sehat

POPULARITAS.COM – Seringkali kita mengabaikan pola hidup sehat selama menjalankan aktivitas sehari-hari....

Exit mobile version