Tiga Kafe di Lhokseumawe Disegel Karena Langgar Prokes. (ist)
Home News Tiga Kafe di Lhokseumawe Disegel Karena Langgar Prokes
News

Tiga Kafe di Lhokseumawe Disegel Karena Langgar Prokes

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim Satgas Covid-19 Lhokseumawe menyegel tiga kafe yang melanggar protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, ketiga kafe itu yakni TB kafe, Rimba Kafe dan Kafe di dalam area Hotel Lido Graha.

“Kafe itu masih tetap buka di atas jam 22.00 WIB. maka dengan temuan itu malam itu juga langsung disegel,” kata Eko Hartanto kepada wartawan Rabu (2/6/2021).

Dalam waktu bersamaan,  sebelum dibubarkan pengunjung menjalani rapid antigen. Hal tersebut ditertibkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Pihaknya menegaskan apabila kembali melanggar maka lapak usaha akan dicabut.

“Kami harap, mereka pelaku usaha patuh pada aturan ini, apalagi Lhokseumawe zona merah Covid-19, maka masayarakat diharapkan tertib patuhi protokol kesehatan,” ujar Kapolres.

Untuk penertiban PPKM, petugas gabungan ditugaskan di lima titik yang berbeda. Oleh karena itu pedagagang dan pengunjung tetap diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Demi kebaikan bersama, tolong pakai masker, jangan berkerumunan,” katanya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version