Home Hukum Tiga kurir sabu asal Pidie Jaya dihukum 20 tahun penjara
HukumNews

Tiga kurir sabu asal Pidie Jaya dihukum 20 tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Kabupaten Pidie menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap tiga warga Pidie Jaya.

Soalnya warga Pidie Jaya masing-masing MF (23), RM (30) dan HF (37) itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran 105 Kg narkoba jenis sabu-sabu.

Di ketahui, pada 19 Juni 2023 lalu, BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran 105 kg narkoba jenis sabu-sabu di perairan Kecamatan Muara.

Dalam operasi tersebut, BNN ikut meringkus warga Pidie Jaya itu saat sedang mengangkut barang haram itu.

Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi mengatakan, perkara 105 Kg sabu-sabu telah selesai tahapan putusan.

“Masing-masing terdakwa kurir sabu 105 Kg divonis 20 tahun penjara,” kata Kasi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Sukriadi Rabu 31 Januari 2024.

Putusan tersebut tentunya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, yang menuntut ketiganya dengan hukuman mati.

“Tuntutan JPU, tuntutan mati, yang diputuskan masing-masing terdakwa 20 tahun penjara. Atas putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir,” ucapnya. Sukriadi.

Sebelumnya diberitakan, Badan Nasional Narkotika (BNN) RI melakukan pelimpahan berkas perkara berikut tersangka peredaran 105 Kilogram (Kg) sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Pelimpahan tahap II kasus tindak pidana narkotika itu berlangsung, Kamis (19/10/2023).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie, Sukriyadi mengatakan, terdapat tiga tersangka dalam kasus peredaran barang haram yang digagalkan BNN RI di perairan Kecamatan Muara Tiga, Laweung, pada 19 Juni 2023 beberapa bulan lalu.

Para tersangka sabu-sabu seberat 105 Kg itu merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, masing-masing MF (23) dan RM (30) warga Lueng Bimba Kecamatan Meurah Dua, dan HF (37) Geulanggang Ulim.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Exit mobile version