POPULARITAS.COM – Tiga pejabat Dinas Pendidikan Aceh, yakni RF selaku kepala dinas, M selaku pejabat pengadaan dan ZF selaku PPTK, Senin (12/8/2024) dikirim ke Lapas Kajhu di Aceh Besar. Ketiganya akan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama 20 hari sebelum proses persidangan.
Penahanan ketiga tersangka, usai Polda Aceh menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Saat peneyerahan tersebut, selain tiga tersangka yang diserahkan, penyidik juga menyertakan uang sebagia barang bukti senilai Rp3,4 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada popularitas.com, Senin (12/8/2024) di Banda Aceh.
“Ada barang bukti uang tunai senilai Rp 3,4 miliar beserta 14 kotak besar dokumen penting yang diserahkan penyidik,” katanya
Usai penyerahan itu, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh yang berada di Kajhu, Kecamatan Baitussalam. “Penahanan para tersangka dilakukan sejak hari ini, Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar siang tadi,” pungkas Ali.
