Home Hukum Tiga mantan pimpinan DPR divonis satu tahun penjara terkait korupsi BBM
HukumNews

Tiga mantan pimpinan DPR divonis satu tahun penjara terkait korupsi BBM

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara masing-masing selama satu tahun kepada tiga orang mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi.

Ketiga terdakwa, yakni Husni Thamrin yang mantan Ketua DPRD Seluma, Ulil Umidi (mantan Wakil Ketua I DPRD Seluma) dan Okti Fitriani (mantan Wakil Ketua II DPRD Seluma) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017.

“Ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada anggaran BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu Dwi Purwanti dalam sidang pembacaan putusan di Kota Bengkulu, Senin (26/6/2023), dikutip dari laman Antara.

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider lima bulan kurungan.

Sedangkan untuk uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa berbeda, masing-masing untuk Husni Thamrin sebesar Rp299 juta, Ulil Umidi dan Okti Fitriani dikenakan uang pengganti sebesar Rp120 juta.

“Untuk uang pengganti tidak perlu dibayar karena telah disetor ke kas negara,” kata majelis hakim.

Sementara itu, untuk kerugian keuangan negara yang telah pulih sejak jilid pertama perkara ini sesuai keterangan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebesar Rp968 juta, sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu Nomor: SR-0246/PW06/5/2019 tanggal 01 Oktober 2019.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version