Home Hukum Tiga pelanggaran HAM berat di Aceh telah diserahkan ke Jaksa Agung
HukumNews

Tiga pelanggaran HAM berat di Aceh telah diserahkan ke Jaksa Agung

Share
Penyelesaian kasus HAM di Aceh diharap jangan timbulkan persoalan baru
Ilustrasi - Pendemo di Aceh. ANTARA/HO-Komnas HAM Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menyatakan sebanyak tiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Tanah Rencong sudah diserahkan ke Jaksa Agung selaku penyidik untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.

“Dari lima kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, tiga di antaranya sudah kami serahkan ke Jaksa Agung,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Kamis (14/7/2022).

Sepriady menyebutkan tiga kasus peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan ke Jaksa Agung tersebut, yakni peristiwa Simpang KKA (Simpang Kraft) Aceh Utara, peristiwa Rumoh (Rumah) Geudong di Kabupaten Pidie, dan peristiwa Jambo Keupok di Kabupaten Aceh Selatan.

Sedangkan dua kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang belum diselesaikan, yakni peristiwa di Kabupaten Bener Meriah dan kasus penembakan di Bumi Flora, Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk kasus pelanggaran HAM berat itu memang semuanya kasus lama, saat konflik Aceh lalu,” ujarnya.

Sepriady menyampaikan, Komnas HAM melalui tim ad hoc sudah melakukan proses penyelidikan projustitia, kemudian hasil penyelidikan tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Sesuai peraturan perundang-undangan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat di Aceh kami serahkan ke Jaksa Agung dan selanjutnya tugas Jaksa Agung,” katanya pula.

Sepriady menuturkan, kasus pelanggaran HAM berat memang harus disinergikan dengan pengadilan dan pengungkapan kebenaran lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

“Keterlibatan KKR itu penting karena tidak semua kasus diproses melalui pengadilan, melainkan juga ada pengungkapan kebenaran yang diakhiri dengan rekonsiliasi,” demikian Sepriady Utama. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version