Home News Tiga Penjerat Harimau Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
News

Tiga Penjerat Harimau Divonis Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Share
Mantan Bupati Bener Meriah dijebloskan ke Rutan
Barang bukti kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan dalam operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. ANTARA/HO/Balai Pengamanan dan Gakkum Wilayah Sumatera.
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon di Aceh Tengah memvonis hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa perkara perdagangan satwa liar dilindungi berupa kulit harimau dan tulang belulang.

Adapun tiga terdakwa dalam perkara bernomor 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn tersebut, yakni Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal.

Vonis tersebut dibacakan Rahma Novatiana selaku hakim ketua, didampingi Gusti Muhammad Azwar Iman dan Anisa Rahman sebagai anggota, pada Kamis, 4 September 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun dan denda 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap Rahma Novatiana.

Majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 1990 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim mengakui bahwa hukuman terhadap Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal berbeda dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU, Evan Munandar, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Namun majelis hakim meringankan hukuman penjara dan akan tetapi memberatkan denda yang harus dibayar tiga terdakwa dalam perkara ini. Hal ini sesuai kategori dalam undang-undang yang berlaku.

“Kategori itu minimalnya 200 juta rupiah untuk dendanya. Makanya majelis hakim menaikan dendanya menjadi 200 juta rupiah,” ujar ketua majelis hakim.

“Kalau bapak-bapak tidak bisa membayar 200 juta rupiah, maka penjaranya ditambah tiga bulan,” sambungnya.

Untuk diketahui, Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, merupakan tiga warga yang memasang jerat untuk menangkap rusa, pada Maret 2025. Namun, jerat tersebut malah menjerat harimau.

Harimau itu selanjutnya mereka kuliti dan menyerahkannya kepada Maskur dan Santoso. Kemudian, tulang belulang dan kulit satwa dilindungi tersebut dijual kepada calon pembeli.

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah kemudian menangkap Maskur dan Santoso saat akan melakukan transaksi di Jalan Soekarno-Hatta, Gampong Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.

Polisi menyita barang bukti berupa satu kulit Harimau sumatra usia empat tahun dengan panjang badan dari pangkal kepala sampai dengan ekor 166 sentimeter, lebar badan 37 sentimeter, dan tinggi badan 57 sentimeter. Jenis kelamin jantan beserta tulang belulang.

Begitu juga dengan Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, mereka dibawa polisi ke Polres Aceh Tengah, pada 15 Maret 2025

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version