Home News Tiga Polsek di Pidie Jaya Tak Lagi Berwenang Lakukan Penyidikan
News

Tiga Polsek di Pidie Jaya Tak Lagi Berwenang Lakukan Penyidikan

Share
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, saat memantau lokasi pembangunan Mapolres Pidie Jaya. (popularitas.com/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak tiga Polisi Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, dicabut kewenangannya dalam melakukan penyidikan.

Dicabutnya wewenang penyidikan tiga Polsek di Pidie Jaya itu, tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 Tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tertanggal 23 Maret 2021.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasubbag Humas, Ipda Maimun Azhari menyebutkan, dari total delapan Polisi Sektor (Polsek) di daerah setempat, tiga diantaranya tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal penyidikan.

“Di jajaran kita (Polres Pidie Jaya) ada tiga Polsek,” kata Kasubbag Humas Polres Pidie Jaya, Ipda Maimun Azhari saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (1/4/2021).

Tiga Polsek tersebut meliputi Polsek Pante Raja, Polsek Trienggadeng dan Polsek Jangka Buya.

Dikatakan, meski kewenangan dalam hal penyidikan telah dicabut, namun jika kemudian hari ditemukan laporan ilhwal dugaan tindak pidana, maka Polsek tersebut, tetap harus melayani dan menindak lanjuti.

Hanya saja, untuk proses penyidikannya harus dilimpahkan ke Polres Pidie Jaya.

“Dilimpahkan ke Polres, Polres yang lakukan penyidikan. Karena itu aturan baru dari bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo),” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memerintahkan agar jajarannya di polsek-polsek di Indonesia tidak lagi menjalankan proses penyidikan.

Setidaknya ada 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang kewenangan penyidikannya resmi dicabut. Ribuan polsek itu kini hanya ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Untuk jajaran Polda Aceh, sebanyak 80 Polsek tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal proses penyidikan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KesehatanNews

Makanan Jatuh ke Lantai, Eh, Belum Lima Detik, Benarkah Aman Diambil lagi?

POPULARITAS.COM – Makanan yang jatuh ke lantai sering kali langsung diambil kembali....

News

TVRI Aceh Dikecam Empat Organisasi Pers karena Rumahkan 17 Kontributor Daerah

POPULARITAS.COM – Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Aceh merumahkan 17 kontributor di...

News

Pemerintah Pulangkan 82 WNI Bermasalah dari Malaysia

POPULARITAS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi KBRI Kuala...

EdukasiNews

Program JMD untuk Perkuat Karakter Santri Sadar Hukum

POPULARITAS.COM –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan program Jaksa Masuk Dayah (JMD)...

Exit mobile version