Home News Tiga Polsek di Pidie Jaya Tak Lagi Berwenang Lakukan Penyidikan
News

Tiga Polsek di Pidie Jaya Tak Lagi Berwenang Lakukan Penyidikan

Share
Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, saat memantau lokasi pembangunan Mapolres Pidie Jaya. (popularitas.com/Nurzahri)
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak tiga Polisi Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polres Pidie Jaya, dicabut kewenangannya dalam melakukan penyidikan.

Dicabutnya wewenang penyidikan tiga Polsek di Pidie Jaya itu, tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 Tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tertanggal 23 Maret 2021.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni’am melalui Kasubbag Humas, Ipda Maimun Azhari menyebutkan, dari total delapan Polisi Sektor (Polsek) di daerah setempat, tiga diantaranya tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal penyidikan.

“Di jajaran kita (Polres Pidie Jaya) ada tiga Polsek,” kata Kasubbag Humas Polres Pidie Jaya, Ipda Maimun Azhari saat dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (1/4/2021).

Tiga Polsek tersebut meliputi Polsek Pante Raja, Polsek Trienggadeng dan Polsek Jangka Buya.

Dikatakan, meski kewenangan dalam hal penyidikan telah dicabut, namun jika kemudian hari ditemukan laporan ilhwal dugaan tindak pidana, maka Polsek tersebut, tetap harus melayani dan menindak lanjuti.

Hanya saja, untuk proses penyidikannya harus dilimpahkan ke Polres Pidie Jaya.

“Dilimpahkan ke Polres, Polres yang lakukan penyidikan. Karena itu aturan baru dari bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo),” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memerintahkan agar jajarannya di polsek-polsek di Indonesia tidak lagi menjalankan proses penyidikan.

Setidaknya ada 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang kewenangan penyidikannya resmi dicabut. Ribuan polsek itu kini hanya ditugaskan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Untuk jajaran Polda Aceh, sebanyak 80 Polsek tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal proses penyidikan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version