POPULARITAS.COM – Tiga rancangan qanun (Raqan) inisiatif DPR Aceh, resmi disahkan lewat paripurna. Acara yang berlangsung, Senin 22 Juni 2026 itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Ali Basrah.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Nomor 4/DPRA/2026 dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026 lalu. Dari total 11 Rancangan Qanun yang masuk dalam Prolega Prioritas, terdapat 4 (empat) Rancangan Qanun yang ditetapkan sebagai Usul Inisiatif DPRA.
“Hari ini, setelah melalui rangkaian kajian mendalam, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRA, terdapat 3 (tiga) draf Rancangan Qanun Usul Inisiatif legislatif yang resmi diajukan untuk mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna,” ujar H. Ali Basrah.
Ketiga draf Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA tersebut didasarkan pada laporan resmi dokumen pimpinan dan komisi terkait, sambungnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa, tiga raqan yang disahkan pihaknya, yakni, Raqan Pelaksanaan Syariat Islam Melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Alquran yang merupakan usulan dari Komisi VII DPR Aceh.
Selanjutnya, Raqan kedua, yaini Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Diusulkan oleh Badan Legislasi DPRA). Merujuk pada dokumen penjelasan Badan Legislasi yang diketuai oleh Irfansyah, S.H., revisi terhadap Qanun Nomor 15 Tahun 2017 ini sangat mendesak akibat perubahan drastis regulasi nasional (UU No. 3/2020, UU No. 11/2020 jo. UU No. 6/2023, dan UU No. 2/2025). Selain itu, Raqan ini merespons darurat ekologis pasca-bencana banjir bandang akhir tahun 2025 serta mengakomodasi kepastian hukum ekonomi lokal melalui pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mengacu pada semangat keadilan bagi hasil kemitraan 70:30 MoU Helsinki.
Terakhir, sambungnya lagi, yang ketiga, yakni Raqan tentang Penyelamatan Generasi Aceh, yang merupakan usulan komisi VI DPR Aceh.
Raqan tersebut, disusun untuk menjawab tantangan degradasi moral, maraknya judi online, siber-digital, stunting, hingga penyalahgunaan narkotika di era disrupsi. Pendekatan regulasi ini mencakup dimensi preventif (penguatan karakter berbasis keluarga dan gampong), kuratif (keadilan restoratif), rehabilitatif (pemulihan korban), hingga promotif (pengembangan bakat dan kewirausahaan pemuda) demi menyongsong bonus demografi yang islami dan bermartabat sejalan dengan RPJM Aceh 2025-2029.
Usai mendapat pandangan fraksi, Pimpinan rapat mempersilahkan Sekretaris DPRA membacakan rancangan keputusan dan mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir, Wakil Ketua DPRA mengetok palu sidang tanda disahkannya keputusan dewan tersebut.
Di akhir sidang, Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota dewan dan masyarakat Aceh yang terus mengawal proses legislasi ini.
“Dengan selesainya persetujuan dan penetapan ini, DPRA berharap regulasi-regulasi ini nantinya dapat mengoptimalkan tatanan syariat Islam dalam pendidikan, memperkuat tata kelola SDA pertambangan demi kesejahteraan daerah, serta memproteksi masa depan generasi muda Aceh secara komprehensif,” pungkasnya.

Leave a comment