Home News Sejumlah SKPK di Pidie Jaya Masih Dijabat Plt
News

Sejumlah SKPK di Pidie Jaya Masih Dijabat Plt

Share
Ilustrasi pejabat. Foto: Int
Share

POPULARITAS.COM  – Empat kepala di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Kabupaten Pidie Jaya, dijabat oleh Pelaksana tugas (Plt). Diantaranya yaitu Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan,

Plt Dinas Kesehatan dijabat oleh Kepala Bidang Pengendali Masalah Kesehatan (Kabid PMK) Eddy Azwar, pasca ditinggal Kepala Dinas definitif, Munawar Ibrahim yang pindah tugas sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi, pada Agustus 2020.

Seterusnya, Plt Kepala BPBD dijabat oleh Sekretaris setempat, Okta Handipa, usai Kepala definitif M Nasir, dimutasi sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Pidie Jaya, pada Januari 2020.

Terakhir, Dinas Pendidikan, yang Pltnya dijabat oleh Asisten I, Abubakar. Dari ketiga OPD tersebut, dua diantaranya sudah dijabat oleh Plt sudah lebih dari setengah tahun, berupa BPBD dan Dinas Kesehatan.

Sedangkan untuk Dinas Pendidikan, baru dijabat oleh Plt sekira satu triwulan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta SE Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. Disebutkan, penempatan Plt hanya dapat dilakukan untuk masa tiga bulan, kemudian dapat dilakukan perpanjangan paling lama tiga bulan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pidie Jaya, Jailani Beuramat mengakui, beberapa kepala OPD masih dijabat oleh Plt meski sudah lebih dari dua kali tiga bulan, karena pihaknya menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan pelelangan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

“Kami sedang menunggu rekomendasi dari KASN,” kata Sekda Pidie Jaya, Senin (22/3/2021).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pidie Jaya, Said Abdullah menyebutkan, SE BKN Nomor 1/SE/I/2021, tidak menyebutkan penunjukkan Plt paling lama dua kali tiga bulan

“Jabatan Plt dapat diperpanjang tiga bulan-tiga bulan. Tidak ditentukan atau tidak dipatok enam bulan,” papar Said Abdullah.

Namun begitu, penempatan Plt pada SKPK tidak akan dibiarkan terlalu lama, Pasalnya saat ini pihaknya sedang mengupayakan pembukaan pelelangan JPT.

“Tidak boleh lama juga (jabatan Plt), diusahakan secepatnya. Kami sedang menunggu surat (rekomendasi) dari KASN. Kami mengingat itu juga (jangan terlalu lama dijabat oleh Plt), menunggu surat KASN apakah nanti akan diisi oleh pejabat lain atau dilelang,” ujarnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version