Home News Tiga Tempat Usaha di Banda Aceh Kembali Disegel
News

Tiga Tempat Usaha di Banda Aceh Kembali Disegel

Share
Petugas menyegel tempat usaha warung kopi di Banda Aceh pada Selasa (8/6/2021) malam, karena melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). (Istimewa)
Share

POPULARITAS.COM – Tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Covid-19 kembali menyegel tiga tempat usaha warung kopi di Banda Aceh pada Selasa (8/6/2021) malam, karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal).

Karo Ops Kombes Pol Agus Sarjito menyebutkan, tiga tempat usaha yang disegel itu adalah masing-masing Warkop Mie Bang Bus Lamlagang, Warkop Ngoh Lob Kupi Lamlagang dan Jus Ketofy Sp. Lhong Raya.

“Sebanyak 3 tempat usaha di Banda Aceh disegel lagi petugas Satgas Covid-19 karena langgar Peraturan Wali Kota Banda Aceh,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Ia mengatakan, petugas Satgas Covid-19 menyegel tempat usaha itu saat menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan operasi yustisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh.

“Saat digelar kegiatan itu, petugas menyegel tiga tempat usaha di Banda Aceh karena melanggar Perwal yang sudah diingatkan jauh-jauh hari,” katanya.

Agus menambahkan, razia tersebut akan terus berlangsung. Hal ini demi menciptakan kesadaran masyarakat terhadap prokes, sehingga angka Covid-19 di Banda Aceh bisa ditekan.

“Saat menggelar kegiatan yang dimulai sekira pukul 22.30 WIB hingga selesai itu, petugas juga mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah,” tutur Agus.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Bakal Bagikan HP Gratis, Pemerintah Alihkan Bansos ke Rekening Digital

POPULARITAS.COM –  Pemerintah berencana memperluas akses layanan keuangan digital melalui pembukaan rekening...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...

NewsSepakbola

Suporter Masuk Lapangan, Persiraja Didenda Rp 95 Juta

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 95 juta...

InternasionalNews

Gegara Gunting Hilang, 20 Lebih Penerbangan di Naha Jepang Terganggu

POPULARITAS.COM – Masalah sebuah gunting mendadak hilang mampu mengganggu jadwal penerbangan sekaligus...

Exit mobile version