Tiga terdakwa kasus penyelundupan 40 kilogram sabu di Bireun diserahkan ke pengadilan
JPU Kejari Bireuen melimpahkan perkara 40 kilogram sabu ke Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (26/6/2024). FOTO : Humas Kejari Bireuen
Home Hukum Tiga terdakwa kasus penyelundupan 40 kilogram sabu di Bireun diserahkan ke pengadilan
Hukum

Tiga terdakwa kasus penyelundupan 40 kilogram sabu di Bireun diserahkan ke pengadilan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melimpahkan tiga perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 40 kilogram ke pengadilan setempat, Rabu (26/6/2024).

Tiga terdakwa dari perkara itu masing-masing yakni NA, MI dan SH. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang terancam hukuman mati. “Perkaranya telah dilimpahkan JPU, selanjutnya akan ditunggu jadwal sidangnya oleh pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi kepada popularitas.com.

Untuk diketahui, terdakwa NA dan SH ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di perairan Peudada, Bireuen pada Kamis tanggal 15 Februari 2024 lalu.

Sementara, terdakwa MI ditangkap pada hari yang sama di tepi Pantai Peuneulet Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen oleh tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dari para terdakwa petugas mengamankan barang bukti 40 kilogram sabu, satu boat oskadon, satu mesin boat merek Tianli 32 PK, dia ponsel dan satu GPS. “Saat ini ketiga terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen,” pungkas mantan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ini.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version