Home Hukum Tiga Terdakwa Penyelundup Sabu di Pijay Divonis 20 Tahun Penjara
HukumNews

Tiga Terdakwa Penyelundup Sabu di Pijay Divonis 20 Tahun Penjara

Share
Sidang vonis penyelundup sabu di Pidie Jaya. (ist)
Share

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pengadilan Negeri Meureudu, menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa perkara peredaran narkotika sabu 24 Kg selama 20 tahun pidana penjara.

Sidang putusan itu sendiri sebelumnya sempat ditunda, yang semula dijadwalkan pada Senin 29 Juni 2020, akibat majelis hakim saat itu belum selesai bermusyawarah.

Diketahui, perkara peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut. awalnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie Jaya, menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati, pada 4 Juni 2020.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan di PN Meureudu, yang di pimpin  Ketua Majelis Hakim, Muhammad Jamil, anggota Deny Syahputra, dan Nurul Hikmah, Senin 6 Juli 2020, pukul 16.00 WIB.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Muhammad Jamil.

Dalam fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam peredaran sabu-sabu 24 Kg, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.

Selain pidana penjara 20 tahun, majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu, juga menjatuhi pidana denda sebanyak Rp 10 miliar, yang apabila terdakwa tidak melunasi denda tersebut, akan diganti dengan tambahan penjara selama 1 tahun.

Anggota Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Meureudu, Nurul Hikmah saat dikonfirmasi popularitas.com menyebutkan, ketiga terdakwa perantara sabu-sabu 24 Kg divonis masing-masing  20 tahun pidana penjara, serta denda 10 miliar.

“Untuk ketiga terdakwa itu, mereka terbukti pidana masing-masing dengan kualifikasi menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” jelas Nurul.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhi pidana penjara 20 tahun dari dasar tuntutan JPU berupa hukuman mati, disebabkan ketiga terdakwa belum dipenjara sebelumnya.

“Kecuali mereka residivis itu akan memperberat lagi. Kemudian di persidangan mereka mengakui kesalahannya, mereka nggak berbelit-belit, tidak menutup nutupi,” ujarnya.

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version