Mucikari di Pidie Divonis 6,5 Tahun dan Pelanggan 5,6 Tahun
Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara. (popularitas/Nurzahri)
Home News Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara
News

Tiga Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Pidie Terancam 15 Tahun Penjara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, meringkus seorang mucikari dan dua penikmat kasus prostitusi dua anak perempuan di bawah umur di daerah setempat.

Mereka masing IF (38) warga Gampong warga Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Pidie yang diduga bertindak sebagai mucikari.

Sedangkan penikmat esek-esek dari prostitusi anak di bawah umur itu antara lain DI (26) warga Lamseupeng, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh dan IK (40) warga Lhok Kaju, Kecamatan Indrajaya.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian menyebutkan, selain mengamankan tiga tersangka, Polisi juga menetapkan satu orang sebagai buron, yang diketahui sebagai penguna jasa prostitusi anak di bawah umur tersebut.

Dijelaskan, terbongkarnya praktik prostitusi terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pidie itu, merupakan pengembangam dari perkara muda-mudi yang diamankan warga di salah satu rumah kosong di Gampong Reung-Reung, Kembang Tanjong, setempat.

“Kasus itu terungkap dari pengembangan perkara hukum jinayat di Kambang Tanjong beberapa hari lalu,” kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, Kami 15 Oktober 2020.

Dari ketiga tersangka praktki prostitusi anak di bawah umur tersebut, yang pertama diamankan IF yang merupakan mucikari, pada Selasa 13 Oktober 2020.

Satu hari berselang, dua dari tiga penikmat jasa anak perempuan di bawah umur juga berhasil amankan, tepatnga pada Rabu 14 Oktober 2020, pukul 15.00 WIB dan 16.00 WIB.

“Ada kemungkinan bertambah tersangka baru, berupa buron,” ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 2 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 76F Jo 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara,” ungkapnya.

Editor: dani

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

Exit mobile version