Tim Hukum Muzakir Manaf-Fadhlullah dinilai tak paham aturan kampanye
Thamren Ananda, Juru Bicara Bustami-Fadhil Rahmi
Home News Tim Hukum Muzakir Manaf-Fadhlullah dinilai tak paham aturan kampanye
News

Tim Hukum Muzakir Manaf-Fadhlullah dinilai tak paham aturan kampanye

Share
Share

POPULARITAS.COM – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-Fadhlullah, dinilai tak paham aturan kampanye. Karnanya, melaporkan Syech Fadhil ke Panwaslih Aceh atas dasar hadir membuka Olimpiade  Bahasa Arab yang dilaksanakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh pada 5 Oktober 2024, adalah tindakan yang tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Bustami-Syech Fadhil, Thamren Ananda, lewat keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (12/10/2024).

“Kami pikir laporan tersebut salah alamat dan tidak tepat,” katanya.

Menurut Thamren, kehadiran Syech Fadhil ke acara tersebut bukanlah kampanye politik di institusi pendidikan, tapi kehadirannya dalam kapasitas sebagai almuni timur tengah. “Kehadiran Syech Fadhil ke acara tersebut atas undangan, dan bukan kampanye,” jelasnya.

Jika merujuk pada aturan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Thamren, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon. 

“Sementara dalam kegiatan yang dilaporkan itu, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur seperti disebut dalam Qanun Pilkada. Jadi, jelas, bahwa pihak yang melaporkan itu tidak paham definisi kampanye,” kata Thamren kepada awak media, Sabtu, 12 Oktober 2024. 

Jika merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, kata Thamren, pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati, dan Walikota, pada pasal 1 angka 21 juga disebutkan bahwa,”Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.” 

Karena itu, tambah Thamren, kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi dan ajakan memilih, melainkan sebagai bentuk kepedulian Syech Fadhil yang memang sejak lama bergiat di bidang pendidikan, khususnya menyangkut keagamaan dan bahasa Arab.

“Kalau kemudian karena status cawagub dilarang hadir, maka jangan-jangan nanti Syech Fadhil tidak boleh jadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di tempat ibadah. Karena itu, kami menyarankan tim sebelah mempelajari lagi definisi kampanye sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Thamrin.

Share
Tulisan Terkait
News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Exit mobile version