Home News Tim Hukum Muzakir Manaf-Fadhlullah dinilai tak paham aturan kampanye
News

Tim Hukum Muzakir Manaf-Fadhlullah dinilai tak paham aturan kampanye

Share
Tim Hukum Muzakir Manaf-Fadhlullah dinilai tak paham aturan kampanye
Thamren Ananda, Juru Bicara Bustami-Fadhil Rahmi
Share

POPULARITAS.COM – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-Fadhlullah, dinilai tak paham aturan kampanye. Karnanya, melaporkan Syech Fadhil ke Panwaslih Aceh atas dasar hadir membuka Olimpiade  Bahasa Arab yang dilaksanakan oleh Forum Guru Musyawarah Mata Pelajaran Bahasa Arab di MAN I Banda Aceh pada 5 Oktober 2024, adalah tindakan yang tidak tepat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Bustami-Syech Fadhil, Thamren Ananda, lewat keterangannya di Banda Aceh, Sabtu (12/10/2024).

“Kami pikir laporan tersebut salah alamat dan tidak tepat,” katanya.

Menurut Thamren, kehadiran Syech Fadhil ke acara tersebut bukanlah kampanye politik di institusi pendidikan, tapi kehadirannya dalam kapasitas sebagai almuni timur tengah. “Kehadiran Syech Fadhil ke acara tersebut atas undangan, dan bukan kampanye,” jelasnya.

Jika merujuk pada aturan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata Thamren, definisi kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi dan misi pasangan calon. 

“Sementara dalam kegiatan yang dilaporkan itu, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur seperti disebut dalam Qanun Pilkada. Jadi, jelas, bahwa pihak yang melaporkan itu tidak paham definisi kampanye,” kata Thamren kepada awak media, Sabtu, 12 Oktober 2024. 

Jika merujuk kepada undang-undang yang lebih tinggi, kata Thamren, pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati, dan Walikota, pada pasal 1 angka 21 juga disebutkan bahwa,”Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota.” 

Karena itu, tambah Thamren, kehadiran Syech Fadhil di sana bukanlah bentuk kampanye karena tidak ada penyampaian visi misi dan ajakan memilih, melainkan sebagai bentuk kepedulian Syech Fadhil yang memang sejak lama bergiat di bidang pendidikan, khususnya menyangkut keagamaan dan bahasa Arab.

“Kalau kemudian karena status cawagub dilarang hadir, maka jangan-jangan nanti Syech Fadhil tidak boleh jadi khatib Jumat karena dianggap kampanye di tempat ibadah. Karena itu, kami menyarankan tim sebelah mempelajari lagi definisi kampanye sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Thamrin.

Share
Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version