Home News Tim Kerja Bersama Sepakati Pileg-Pilpres 28 Februari 2024
NewsPolitik

Tim Kerja Bersama Sepakati Pileg-Pilpres 28 Februari 2024

Share
Ilustrasi Pilkada. (Foto: Antara)
Share

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan rapat Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tim Kerja Bersama tersebut terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI.

Menurutnya, waktu pencoblosan Pemilu 2024 berupa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung 28 Februari 2024. Sementara waktu pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

“Pada rapat sessi pertama Kamis malam telah disepakati beberapa hal, pertama; hari H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah 28 Februari 2024. Kedua, hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah 27 November 2024,” kata Luqman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Luqman menjelaskan poin-poin lain yang disepakati dalam rapat Tim Kerja Bersama tersebut ialah terkait tahapan Pemilu Serentak 2024 yang akan dimulai 25 bulan sebelum hari pencoblosan, tepatnya Januari 2022.

Selain itu, menurut dia, syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD tingkat provinsi atau kabupaten atau kota Pemilu 2024.

“Lima poin penting itu sudah disepakati bersama dalam rapat Tim Kerja Bersama pada Kamis malam,” ujarnya.

Politikus PKB itu berkata Tim Kerja Bersama akan melanjutkan rapat pada hari ini karena masih banyak permasalahan krusial yang harus dibahas terkait Pemilu 2024.

Permasalahan tersebut, menurut dia antara lain terkait masa jabatan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota yang habis pada 2023, 2024, dan 2025.

Terkait persoalan tersebut, sedang dipertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan para penyelenggara pemilu itu hingga 2025, mempercepat proses rekrutmen ke 2022, atau tetap mengikuti sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

“Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu,” katanya.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Sekapur Sirih dr Zaini Abdullah

POPULARITAS.COM – Kecintaannya kepada tanah kelahirannya, membuat pria bersura bariton ini, tak...

News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Exit mobile version