Home News Tim PKDN Serdik Sespimti Polri 2022 kunjungi Polda Aceh
News

Tim PKDN Serdik Sespimti Polri 2022 kunjungi Polda Aceh

Share
Tim PKDN Serdik Sespimti Polri 2022 kunjungi Polda Aceh
Tim PKDN Serdik Sespimti Polri 2022 kunjungi Polda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menyambut baik kedatangan Tim Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Peserta Didik (Serdik) Sespimti Polri 2022 Dikreg ke-31 Tahun Anggaran 2022 di Mapolda Aceh, Senin (25/7/2022).

Dalam kesempatannya, Ahmad Haydar mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Tim PKDN yang sudah berkunjung ke Polda Aceh.

“Selamat datang dan terima kasih sudah berkunjung ke Mapolda Aceh. Suatu kebanggaan bagi kami didatangi Tim Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Serdik Sespimti Polri,” ujarnya.

Di samping itu, Mantan Kapuslabfor Polri itu juga sempat membahas tentang strategi polri menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung pemulihan ekonomi dalam rangka mengawal pembangunan nasional.

“Bagaimanapun, peserta didik Sespimti Polri ke depan harus lebih jitu dalam menciptakan program kepemimpinan yang mengutamakan stabilitas kamtibmas serta mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version