PLTU Nagan Raya. (Merdeka)
Home News TKA China yang Bermasalah di PLTU Nagan Raya Diberi Waktu Hingga 24 Juni
News

TKA China yang Bermasalah di PLTU Nagan Raya Diberi Waktu Hingga 24 Juni

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Iskandar Syukri memberi waktu hingga 24 Juni bagi tenaga kerja asing (TKA) China yang bekerja tak sesuai izin di PLTU Nagan Raya, untuk mengurus segala dokumen dan izin visa serta Sitas.

“Batas waktu sampai tanggal 24 Juni diberikan untuk menyiapkan segala dokumen perizinan. Dan kami akan laporkan secara resmi juga kepada pihak instansi terkait dengan Keimigrasian mereka,” kata Iskandar Syukri saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Juni 2020.

Sebelumnya, sekitar 29 TKA asal negara China yang bekerja di proyek PLTU 3 dan 4 Nagan Raya menyalahi prosedur perizinan dan tidak sesuai dengan izin visa.

TKA yang bermasalah tersebut tersebar masing-masing lima orang dari PT PMG, enam orang konsultas di PT PMG serta 18 orang dari PT Tianjin yang semuanya bekerja di proyek PLTU Nagan Raya.

Hal itu diketahui saat pihaknya melakukan pengawasan kepatuhan terhadap ketentuan norma kesehatan dan keselamatan kerja (NK3) dan segala perizinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Kabupaten Nagan Raya.

“Memang ada sejumlah TKA yang bekerja di PT MPG Nagan Raya yang menyalahi prosedur perizinan TKA, dan tidak sesuai dengan Sitas,” katanya. (dani)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

Exit mobile version