37 TKA Kembali ke PLTU 3-4 Nagan Raya Setelah Izin Terbit
Sejumlah tenaga kerja asing (TKA) bersiap keluar dari kompleks proyek pembangunan PLTU 3-4 Nagan Raya, Aceh, setelah sebelumnya ditemukan belum memiliki izin kerja dari pemerintah, Kamis (3/9/2020). (ANTARA/HO)
Home News TKA di Aceh Akan Munculkan Kecemburuan Sosial di Tengah Masyarakat
News

TKA di Aceh Akan Munculkan Kecemburuan Sosial di Tengah Masyarakat

Share
Share

POPULARITAS.COM – Anggota DPR Aceh, Tarmizi Panyang menyesalkan sikap salah satu perusahaan di Nagan Raya, yang memasok tenaga kerja asing (TKA) tanpa dilengkapi dokumen yang resmi.

Menurutnya, sikap abai tersebut, dapat membuat warga sekitar yang memiliki skill yang sama dengan TKA merasa dipinggirkan, sehingga memunculkan kecemburuan sosial, yang dapat membuat gesekan antara warga dan pihak perusahaan.

“Khawatirnya nanti ketika mereka tidak ada lapanganan pekerjaan sedangkan orang asing memiliki pekerjaan yang sangat mudah di Aceh, maka khawatirnya nanti akan muncul rasa cemburu sosial yang berakibat pada kerusuhan,” kata Tarmizi kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).

Untuk itu, Tarmizi mengingatkan Forkopimda Nagan Raya untuk tidak menganggap masuknya TKA itu secara sepele. Menurutnya itu sangat berbahaya.

“Ini jangan dianggap remeh jangan dianggap persoalan yang sederhana, karena ini akan sangat berbahaya,” ucapnya.

Menurutnya, ada aturan TKA yang ingin bekerja di Indonesia dan itu sudah ada regulasinya. Pertama UU nomor 13 tahun 2003, kemudian Perpres nomor 20 tahun 2014, ada Permennaker nomor 10 tahun 2018, ada Qanun nomor 7 tahun 2014.

“Tidak ada satu pasal pun dalam aturan-aturan yang menyatakan bahwa kita anti asing dan melarang tenaga kerja asing bekerja di Indonesia, kita sangat welcome. Tetapi dengan syarat dan catatan semua TKA yang datan ke Indonesia khususnya Aceh harus lengkap dokumen, setiap TKA wajib ada pendamping satu orang tenaga kerja lokal minimal,”

“TKA boleh bekerja khusus bagi tenaga ahli atau skill worker. Apabila tidak memiliki keahlian khusus maka tidak boleh memperkerjakan asing dan wajib memperkerjakan tenaga kerja lokal,”ujar Tarmizi.

Reporter: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version