Prajurit TNI AL Lhokseumawe memeriksa muatan kapal penangkap ikan menggunakan pukat yang ditangkap di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (8/2/2022). ANTARA/HO
Home News TNI AL tangkap dua kapal pukat di perairan Aceh Timur
News

TNI AL tangkap dua kapal pukat di perairan Aceh Timur

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal ikan pukat di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Komandan KAL Bireuen I-1-70 Kapten Laut (P) Bambang Priambodo mengatakan, penangkapan dua kapal pukat tersebut berawal saat KAL Bireuen I-1-70 melaksanakan patroli rutin pada Selasa (8/2/2022).

“Kami mendeteksi kontak radar ada dua kapal penangkap di sekitar pesisir perairan Peureulak. Personel mencurigai kedua kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal menggunakan pukat,” kata Bambang Priambodo, dikutip dari Antara, Rabu (9/2/2022).

Dua kapal pukat tersebut yakni KM Ocean King I. Kapal ditangkap di posisi 2,5 mil laut dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur. KM Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik, dengan bobot lebih dari 15 GT.

M Ocean King I dinakhodai Muhammad Nur bersama tiga anak buah kapal. Kapal membawa alat tangkap ikan jenis jaring dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kilogram.

Serta KM Mubarokah, ditangkap di posisi 6 mil laut dari pesisir pantai ditangkap di perairan Aceh Timur. KM Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7, GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.

KM Mubarokah dinakhodai Musliadi dengan empat anak buah kapal, membawa alat tangkap jenis pukat atau jaring dan memuat kurang lebih 500 kilogram ikan campuran.

Bambang Priambodo mengatakan berdasarkan kecurigaan tersebut, personel mendekati kedua kapal penangkap ikan tersebut. Saat didekati, kedua kapal sedang menarik alat tangkap pukat.

“Saat penangkapan, kedua kapal pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat. Terlihat batu-batu terumbu karang yang ikut terangkat yang berdampak rusaknya ekosistem ikan,” kata Bambang Priambodo.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kapal tersebut diduga menangkap ikan menggunakan alat tangkap pukat yang dilarang UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Kapal juga tidak dilengkapi dokumen yang sah.

“Kini, kedua kapal beserta anak buak kapal diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe,” kata Bambang Priambodo.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Exit mobile version