Home News TNI AL tangkap dua kapal pukat di perairan Aceh Timur
News

TNI AL tangkap dua kapal pukat di perairan Aceh Timur

Share
Prajurit TNI AL Lhokseumawe memeriksa muatan kapal penangkap ikan menggunakan pukat yang ditangkap di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (8/2/2022). ANTARA/HO
Share

POPULARITAS.COM – Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal ikan pukat di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Komandan KAL Bireuen I-1-70 Kapten Laut (P) Bambang Priambodo mengatakan, penangkapan dua kapal pukat tersebut berawal saat KAL Bireuen I-1-70 melaksanakan patroli rutin pada Selasa (8/2/2022).

“Kami mendeteksi kontak radar ada dua kapal penangkap di sekitar pesisir perairan Peureulak. Personel mencurigai kedua kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal menggunakan pukat,” kata Bambang Priambodo, dikutip dari Antara, Rabu (9/2/2022).

Dua kapal pukat tersebut yakni KM Ocean King I. Kapal ditangkap di posisi 2,5 mil laut dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur. KM Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik, dengan bobot lebih dari 15 GT.

M Ocean King I dinakhodai Muhammad Nur bersama tiga anak buah kapal. Kapal membawa alat tangkap ikan jenis jaring dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kilogram.

Serta KM Mubarokah, ditangkap di posisi 6 mil laut dari pesisir pantai ditangkap di perairan Aceh Timur. KM Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7, GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.

KM Mubarokah dinakhodai Musliadi dengan empat anak buah kapal, membawa alat tangkap jenis pukat atau jaring dan memuat kurang lebih 500 kilogram ikan campuran.

Bambang Priambodo mengatakan berdasarkan kecurigaan tersebut, personel mendekati kedua kapal penangkap ikan tersebut. Saat didekati, kedua kapal sedang menarik alat tangkap pukat.

“Saat penangkapan, kedua kapal pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat. Terlihat batu-batu terumbu karang yang ikut terangkat yang berdampak rusaknya ekosistem ikan,” kata Bambang Priambodo.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua kapal tersebut diduga menangkap ikan menggunakan alat tangkap pukat yang dilarang UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Kapal juga tidak dilengkapi dokumen yang sah.

“Kini, kedua kapal beserta anak buak kapal diamankan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe,” kata Bambang Priambodo.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

Exit mobile version