HukumNews

Tujuh buronan Kepolisian Tiongkok dibekuk saat main futsal di Jakarta Utara

POPULARITAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap tujuh buronan Kepolisian Tiongkok, salah satunya XY (52) dibekuk saat bermain futsal atau sepak bola dalam ruangan di kawasan Penjaringan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengatakan ketujuh warga negara asing (WNA) Tiongkok ditangkap dengan kasus hukum berbeda di negaranya. XY terlibat kasus penyelundupan manusia.

“Mereka merupakan DPO dari pemerintah atau otoritas yang berwenang di Tionghoa,” kata Sandi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Senin (21/11/2023), dikutip dari laman Antara.

Berdasarkan rekaman video amatir milik petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, XY tampak sedang bersiap di luar lapangan sepak bola di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (14/10) saat didatangi petugas Imigrasi.

Petugas berpakaian bebas lalu memastikan identitas XY adalah orang yang dicari-cari selama ini agar yang bersangkutan tidak bisa berkilah.

XY yang masih mengenakan baju dan celana serta sepatu bola pun dibawa petugas ke kendaraan operasional untuk selanjutnya digiring ke ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Sandi mengatakan, tujuh WNA yang ditangkap berinisial XY (52), CJ (34), YW (51), WY (34), WL (31), CW (42) dan HL (51). Dua di antaranya termasuk XY sudah dideportasi, sedangkan lima lainnya secara bertahap juga akan dideportasi.

“Terhadap dua orang dengan inisial XY dan YW telah dilakukan pendeportasian,” kata Sandi.

Dasar hukum menjatuhkan sanksi deportasi kepada tujuh WNA Tiongkok yang masuk Indonesia secara legal ini karena mereka telah melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Dijelaskan dalam kedua pasal tersebut bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

Sandi menegaskan, pemerintah Indonesia juga akan menangkal ketujuh WNA tersebut masuk ke Indonesia lagi di masa mendatang.

Dia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan kerja sama yang terjalin selama ini antara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dengan Kepolisian Tiongkok.

Turut hadir dalam kesempatan itu Sub-Koordinator Penyelidikan dan Operasi Wilayah II Direktorat Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Triyudhoyono dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu serta Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Rizki Ramadhan.

Shares: