Home News Tujuh Caleg DPR RI Dapil Aceh-1 berpeluang lolos ke senayan
NewsPemilu 2024

Tujuh Caleg DPR RI Dapil Aceh-1 berpeluang lolos ke senayan

Share
Berapa gaji anggota DPR RI, ini perhitungannya
Ilustrasi Gedung MPR/DPR. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Share

 

POPULARITAS.COM – Hingga saat ini, KPU RI terus melakukan perhitungan dan rekapitulasi suara calon anggota legislatif DPR RI. Di Aceh, terkhusus di daerah pemilihan Aceh-1, sebanyak tujuh kursi akan diperebutkan oleh partai-partai untuk mengirimkan wakilnya ke senayan.

Berdasarkan situs milik KPU RI www.pemilu2024.kpu.go.id, berikut daftar calon anggota legislatif dapil Aceh-1 yang berpeluang lolos ke senayan berdasarkan jumlah suara terbanyak.

  1. Irmawan dari PKB dengan perolehan sementara 40.150
  2. Nazaruddin dek Gam dari PAN, suara sementara 36.476
  3. T Zulkarnaini Ampon Bang dari Partai Golkar, suara sementara 32.274
  4. Illiza Saa’duddin Djamal dari PPP, suara sementara 23.807
  5. Jamaluddin Idham dari PDI Perjuangan, suara sementara 22.384
  6. Teuku Riefky Harsyah dari Partai Demokrat, suara sementara 21.240
  7. Muslim Aiyub dari Partai Nasdem, suara sementara 16.252

Hasil perhitungan diatas bersifat sementara yang dirangkum redaksi dari situs KPU RI tanggal 17 Februari 2024 pukul 17.46 WIB

Share
Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version