POPULARITAS.COM – Forum Perempuan Paralegal Lingkungan Hidup (FPPLH) Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk meredefinisi kebijakan tambang rakyat agar tidak dijadikan dalih pembenaran eksploitasi. Mereka meminta kebijakan yang dikeluarkan benar-benar berpihak pada keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Hal ini tercantum dalam 52 lembar surat cinta bertulis tangan yang dituliskan serentak oleh para emak yang berasal dari 15 kabupaten/kota di Aceh yang tergabung dalam FPPLH Aceh.
Koordinator FPPLH Aceh, Iramaya menyebutkan saat ini kondisi alam Aceh sedang berada dalam keadaan genting. Hutan-hutan dibabat, sungai-sungai tercemar, rawa-rawa mengering, dan tambang-tambang dibiarkan merusak ruang hidup masyarakat.
“ Kondisi ini, yang paling merasakan dampaknya adalah perempuan. Sebab, ketika alam rusak, kehidupan mereka ikut terampas, kami akan segera mengantar surat ini kepada Mualem,” katanya.

Desakan lain juga disampaikan FPPLH dalam petisi yang ditandatangani bersama oleh perempuan paralegal lingkungan hidup. Tuntutan tersebut adalah, mendesak Pemerintah Aceh untuk memastikan ruang dan wilayah kelola perempuan di sekitar kawasan hutan, bukan malah mengobral izin perusahaan dengan mengatasnamakan ekonomi rakyat.
Meminta Pemerintah Aceh untuk membuka akses keterbukaan informasi dan menjamin ruang kritis yang bebas bagi perempuan di Aceh, bukan menghadirkan program yang membungkam daya kritis masyarakat.
Mengakomodir Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi secara utuh dan mengikat. Sebab KEL merupakan nadi kehidupan Aceh yang tidak boleh dikorbankan untuk kepentingan korporasi.
Mendesak percepatan pembentukan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Konflik Satwa sebagai Kejadian Luar Biasa, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mitigasi dan penyelesaian interaksi negatif manusia dan satwa liar di Aceh.
Menuntut komitmen Pemerintah Aceh untuk membangun ekonomi berbasis potensi lokal, seperti ekowisata dan produk kerajinan di tingkat gampong, serta memastikan masyarakat memperoleh akses dan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.
Menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan dan mafia tambang yang merusak lingkungan, serta menindak pejabat yang lalai mengawasi. Pemerintah harus bertanggung jawab dalam memulihkan ekosistem melalui reboisasi, reklamasi, dan perlindungan kawasan rawa dan mangrove.
Menuntut pelibatan aktif perempuan dalam setiap proses pengawasan maupun pengambilan keputusan terkait lingkungan. Memastikan perlindungan penuh terhadap perempuan pembela lingkungan dari segala bentuk ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi.
Memastikan seluruh kebijakan pemeintah memenuhi prinsip akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat (APKM) bagi kelompok perempuan secara adil dan berimbang, serta memastikan implementasi kebijakan tersebut berpihak pada masyarakat hingga ke tingkat desa.
“ Kami tidak menolak pembangunan. Namun kami menolak pembangunan yang mengabaikan keadilan, mengorbankan lingkungan, dan mempersempit ruang hidup rakyat. Kami menolak kebijakan yang hanya berpihak pada modal, sementara masyarakat kecil dipinggirkan. Kami menolak Aceh dijadikan ladang eksploitasi atas nama kemajuan,” tegas Iramaya.
Ira Maya mengatakan penyelamatan Aceh tidak bisa hanya menunggu inisiatif dari pemerintah. Masyarakat, terutama perempuan, Pemerintah Aceh diminta segera mengambil langkah nyata, bukan sekadar janji atau seremonial.
“Kami tidak akan diam. Kami tidak akan berhenti bersuara. Karena bagi kami, menjaga alam berarti menjaga kehidupan,” sebut Iramaya.
Leave a comment