Home News Tunda Pilkada 2022, KIP Aceh dilaporkan ke DKPP
News

Tunda Pilkada 2022, KIP Aceh dilaporkan ke DKPP

Share
Tunda Pilkada 2022, KIP Aceh dilaporkan ke DKPP
Nasran AB
Share

POPULARITAS.COM – Nasran AB, warga Aceh Singkil, melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Laporan Nasran AB, yang juga merupakan Bakal Calon Bupati Aceh Singkil tersebut, dikuasakan kepada Penasihat Hukumnya, Imrah Mahfudi.

Kepada popularitas.com, Kamis (8/7/2021), Imrah Mahfudi menjelaskan, laporan pihaknya telah dikirimkan kepada DKPP melalui laporan online via surat elektronik atau surel.

Pelaporan seluruh komisioner KIP Aceh itu, katanya, terkait dengan penetapan jadwal dan tahapan, serta penundaan Pilkada Aceh tahun 2022 yang dilakukan oleh institusi penyelenggara pemilihan umum itu di provinsi ujung barat Sumatera tersebut.

baca juga : DKPP Berhentikan Tetap Ketua KIP Aceh Tengah

Laporan tersebut, sambung Imran Mahfudi, dikarenakan tindakan KIP Aceh dalam menetapkan jadwal dan penundaan Pilkada di Aceh, tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lemahnya integritas dan profesionalitas para komisioner KIP Aceh yang berujung tidak jelasnya pelaksanaan pemilihan kepala daerah di provinsi ini, juga menjadi salah satu materi yang dilaporkan pihaknya ke DKPP, tambahnya.

Akibat dari perbuatan para komisioner KIP Aceh itu, sebut Imrah Mahfudi, klien dirinya, yakni Nasran AB merasa dirugikan, sebab saat tahapan diumumkan oleh lembaga itu, dan yang bersangkutan telah bekerja melakukan penggalangan dana, namun tiba-tiba instansi itu menunda pelaksanaan Pilkada.

baca juga : Praktisi: Kip Aceh Tak Punya Wewenang Tunda Pilkada

“Klien saya dirugikan akibat perbuatan komisioner KIP Aceh, dan ini yang menjadi dasar kami melakukan laporan ke DKPP,” ujarnya.

Apalagi kemudian, tukas Boim, sapaan karib Imran Mahfudi, KIP Aceh beralasan penundaan Pilkada dikarenakan ketiadaaan anggaran, dan alasan itu sesuatu hal yang tidak masuk akal.

Pengaduan yang dilakukan pihaknya tersebut, pungkasnya, juga untuk memastikan kejelasan pelaksanaan Pilkada di Aceh, apakah tahun 2022 atau 2024. Sehingga dengan adanya kepastian, warga di Aceh yang memiliki hak politik untuk mengajukan diri sebagai kepala daerah, tidak dirugikan hak konstitusionalnya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

Exit mobile version