Home News Turki Bantah Kabar Negaranya Larang WNI Masuk
News

Turki Bantah Kabar Negaranya Larang WNI Masuk

Share
Turki Bantah Kabar Negaranya Larang WNI Masuk
Duta Besar Turki untuk Indonesia Mahmut Erol Kilic di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA/Fransiska Ninditya/pri.
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Turki menyanggah berbagai pemberitaan dan kabar yang menyatakan bahwa pihaknya melarang warga negara Indonesia (WNI) memasuki negara di Asia Barat tersebut.

“Kami terkejut bahwa Turki disebut dalam daftar negara-negara yang melarang warga Indonesia masuk ke dalam wilayahnya. Berita itu tidak akurat dan saat ini tidak ada kebijakan yang melarang warga Indonesia masuk Turki,” kata Kedutaan Besar Republik Turki untuk Indonesia melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9/2020) dilansir Antara.

Pemerintah Turki menegaskan “sahabat kami, warga Indonesia” bebas mengunjungi Turki dengan menunjukkan dokumen perjalanan yang diwajibkan oleh otoritas setempat.

“Siapa pun yang ingin mengunjungi Turki dapat mengajukan permohonan visa melalui laman resmi pemerintah di: www.evisa.gov.tr,” sebut pihak kedutaan.

Sejumlah media nasional dan daerah sempat menyiarkan berita yang menyebutkan lebih dari 50 negara melarang WNI masuk ke dalam wilayahnya karena tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia. Berita tersebut, yang sempat viral di media sosial, mencantumkan nama Turki dalam daftar.

Walaupun demikian, Pemerintah Malaysia awal minggu ini memastikan pihaknya melarang pemegang visa jangka panjang asal Indonesia, India, dan Filipina masuk ke wilayah Negeri Jiran mulai 7 September.

Terkait larangan masuk dari berbagai negara, Pemerintah Indonesia sejak 2 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan juga telah membatasi warga asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan warga asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.

Namun, ada beberapa kelompok warga asing yang masuk pengecualian, di antaranya anak berkebangsaan ganda yang tercatat sebagai WNI; pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP) yang masih berlaku; pemegang visa diplomatik atau visa dinas; tenaga bantuan medis, bantuan kemanusiaan, dan pekerja alat angkut, serta warga asing yang bekerja untuk proyek strategis nasional.

Meskipun masuk pengecualian, warga asing yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya menunjukkan surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas masing-masing negara dan surat pernyataan bersedia karantina selama 14 hari.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version