Home News Ulama Aceh Ingatkan Mahar Jangan Jadi Beban Ekonomi
News

Ulama Aceh Ingatkan Mahar Jangan Jadi Beban Ekonomi

Share
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali atau Lem Faisal. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kenaikan harga emas  yang terus terjadi dinilai berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat Aceh, khususnya bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Faisal Ali atau Lem Faisal, mengingatkan agar mahar pernikahan tidak dipaksakan dalam bentuk emas.

Menurut Lem Faisal, lonjakan harga logam mulia membuat biaya awal pernikahan semakin tinggi dan berisiko menunda akad nikah, terutama bagi calon pengantin dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

“Mahar itu tidak mesti emas. Jangan sampai kenaikan harga emas justru menjadi penghalang niat baik pernikahan,” kata Lem Faisal di Banda Aceh, Selasa (27/1/2026).

Lem Faisail menilai, dalam praktik di masyarakat, mahar kerap dipersepsikan sebagai simbol kemampuan finansial dan status sosial. Padahal, menurutnya, pandangan tersebut dapat memperlebar tekanan ekonomi bagi calon mempelai laki-laki dan keluarganya.

Untuk itu, Lem Faisal mendorong orang tua untuk lebih realistis dalam menetapkan mahar, menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi calon pengantin.

Menurut Lem Faisal, pernikahan seharusnya menjadi awal membangun keluarga yang sehat secara spiritual dan finansial, bukan justru dimulai dengan beban utang atau tekanan ekonomi.

“Kami berharap orang tua mempermudah calon suami dengan meringankan mahar, agar pernikahan tidak tertunda hanya karena faktor ekonomi,” katanya.

Lem Faisal  juga menegaskan bahwa dalam Islam, kehormatan keluarga tidak ditentukan oleh besarnya nilai mahar, melainkan dari pengamalan nilai-nilai agama dalam rumah tangga serta kontribusinya bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Mahar dalam Perspektif Fiqh, Undang-Undang, dan Adat Aceh.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa mahar wajib berupa harta, namun tidak dibatasi jenis maupun jumlahnya, sehingga dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing pasangan.

“Agama tidak pernah menjadikan mahar sebagai alat pembeda strata kehidupan. Tradisi menetapkan mahar tinggi di tengah kondisi ekonomi yang menantang sebaiknya tidak terus dipertahankan,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Exit mobile version