UMKM Ajukan Penjaminan Kredit Capai Rp 31 Triliun
Tangkapan layar Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam diskusi daring meningkatkan penerimaan pajak di Jakarta, Jumat (24/7/2020). (ANTARA/Dewa Wiguna)
Home Ekonomi UMKM Ajukan Penjaminan Kredit Capai Rp 31 Triliun
EkonomiNews

UMKM Ajukan Penjaminan Kredit Capai Rp 31 Triliun

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mencatat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengajukan penjaminan kredit modal kerja melalui perbankan mencapai Rp31 triliun dalam waktu kurang dari satu bulan sejak diluncurkan pada Selasa (7/7/2020).

“Program ini berjalan baik yang diharapkan menjadi model dan skema yang cepat, efektif dan bisa menjadi daya dorong bagi perekonomian,” kata Kepala BKF Febrio Kacaribu dalam diskusi daring meningkatkan penerimaan pajak di Jakarta, Jumat (24/7/2020) dilansir Antara.

Dengan realisasi ini, lanjut dia, menandakan perekonomian khususnya dari UMKM mulai menggeliat dan bangkit dari dampak pandemi COVID-19.

Dia menjelaskan sebagian besar nilai kredit yang diajukan oleh pelaku UMKM terdampak COVID-19 berkisar Rp50-100 juta dan bahkan banyak juga nilai kredit di bawah kisaran tersebut.

Pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja bagi UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dua BUMN yakni Jamkrindo dan Askrindo mendapat tugas untuk menjamin pelaku usaha UMKM atas kredit modal kerja yang dikucurkan melalui perbankan.

Dukungan untuk sektor UMKM ini dianggarkan sebesar Rp123,46 triliun yang terdiri dari subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun, dan penempatan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit sebesar Rp78,78 triliun.

Kemudian, belanja untuk imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp5 triliun, penjaminan untuk modal kerja mencapai RpRp1 triliun, pajak penghasilan final UMKM ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun dan pembiayaan investasi bagi koperasi Rp1 triliun.

Adapun skema untuk penjaminan kredit modal kerja UMKM ini yakni mereka bisa mengajukan kredit modal kerja di perbankan hingga Rp10 miliar dengan jangka waktu tiga tahun dan dijamin BUMN tersebut.

Cakupan penjaminannya hingga 80 persen dan sisanya 20 persen ditanggung perbankan serta biaya imbal jasa penjaminan (IJP) yang biasanya dibayar debitur, menjadi disubsidi pemerintah.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Ekonomi

Harga cengkeh di Aceh Rp100 ribu per kilogram

POPULARITAS.COM – Harga komoditas cengkeh di Aceh, alami kenaikan. Jika sebelumnya Rp80...

Exit mobile version