Home News UMP tak berlaku untuk dua daerah ini di Aceh
News

UMP tak berlaku untuk dua daerah ini di Aceh

Share
Kemenkeu RI beri Pemerintah Aceh insentif fiskal Rp20,4 miliar
Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh. FOTO : Humas Pemerintah Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menetapkan dua kabupaten/kota di daerah itu tidak diberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal itu lantaran dua kabupaten/kota tersebut akan diberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (28/11/2022).

“Dalam waktu dekat, gubernur akan menetapkan UMK. Upah Minimum kabupaten/kota adalah upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tertentu yang nilainya di atas nilai UMP,” kata MTA.

Kata MTA, di Aceh daerah yang diberlakukan penyesuaian UMK yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.

“Untuk kedua kabupaten/kota tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing, sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh,” jelas MTA.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh menetapkan besaran UMP di daerah ujung barat Sumatera itu menjadi Rp3,413,666, atau naik sebesar Rp247,206 atau meningkat 7,8 persen dibandingkan dengan tahun 2022.

Kenaikan UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen itu, sebut MTA, tentu juga atas asas pertimbangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas, dan perluasan kesempatan kerja di daerah ini.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version