Home Hukum Undercover buy, polisi di Aceh Utara tangkap tiga pria dan sabu satu kilogram
Hukum

Undercover buy, polisi di Aceh Utara tangkap tiga pria dan sabu satu kilogram

Share
Undercover buy, polisi di Aceh Utara tangkap tiga pria dan sabu satu kilogram
Satresnarkoba Polres Aceh Utara tangkap tiga pria bersama satu kilogram sabu, Jumat (26/4/2024). FOTO : Polres Aceh Utara
Share

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Utara tangkap tiga pria bersama satu kilogram sabu di kawasan Gampong Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (26/4/2024) kemarin.

Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial MT (49), J (43) dan M (66). Ketiganya merupakan warga gampong setempat.

Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan menyamar sebagai pembeli.

“Kesepakatan terjadi hingga tim menggerebek sebuah rumah, saat digeledah ditemukan satu kilogram sabu dalam keranjang kain,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Sunardi, Sabtu (27/4/2024).

Dari pengakuan mereka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial S yang saat ini masih buron dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. ”Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sunardi.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...

Exit mobile version