Home News Unsyiah Juara Fahmil Quran MTQMN XVI
News

Unsyiah Juara Fahmil Quran MTQMN XVI

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Regu Fahmil Quran Unsyiah yang digawangi Amran Wali (Fakultas Kedokteran), Muammar (Fakultas Kedokteran), dan M. Iqbal Fathani (Teknik Sipil) berhasil meraih juara pertama cabang fahmil quran MTQ Mahasiswa Nasional XVI.

Final ini berlangsung dramatis di Gedung AAC Dayan Dawood, Jumat pagi (2/8). Regu Unsyiah berhasil mengumpulkan nilai akhir sebanyak 1.200. Perolehan nilai ini sangat tipis dibandingkan nilai Universitas Indonesia yang memperoleh 1.105 dan Universitas Negeri Malang 1.050.

Keberhasilan regu Unsyiah disambut suka cita dan pekikan “Allahuakbar” dari para penonton yang memenuhi hall AAC Dayan Dawood.

Muammar, Ketua Regu, mengaku terharu dengan keberhasilan ini. Terlebih lagi ini merupakan juara pertama bagi Unsyiah di ajang MTQMN tahun ini.

“Kami tak punya daya dan kekuatan apa-apa, semua ini merupakan berkat dari Allah Swt,” ujarnya.

Di babak final ini, Unsyiah bersaing dengan Universitas Indonesia, Universitas Negeri Malang, Universitas Andalas, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Negeri Yogjakarta.* (RIL)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version