Home News Usai Bertemu, DPRA Sebut Komisi II DPR RI Kurang Paham Dengan UUPA
NewsPolitik

Usai Bertemu, DPRA Sebut Komisi II DPR RI Kurang Paham Dengan UUPA

Share
Share

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menemui Komisi II DPR RI dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Akmal Malik guna membahas tentang Pilkada Aceh 2022 serta terkait kekhususan Aceh lainnya.

“Kemarin (10/2) kita sudah bertemu dengan Komisi II DPR RI dan juga Dirjen Otda Kemendagri membahas tentang Pilkada Aceh 2022 dan kekhususan Aceh yang lain,” kata Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus seperti dilansir laman Antara, Kamis (11/2/2021)

Yunus mengatakan, saat mereka bertemu pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, semua persoalan kekhususan Aceh sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) telah disampaikan kepada para wakil rakyat tersebut.

“Mereka sekedar mendengar aspirasi kita, mereka akan membahasnya kembali dan kita memberi waktu. Intinya bisa diambil kesimpulan mereka kurang paham dengan UUPA, kita minta untuk dipelajari,” ujarnya.

Kata Yunus, setelah bertemu Komisi II DPR RI pihaknya langsung mendatangi  Kemendagri dan diterima oleh Ditjen Otda. Dalam pertemuan tersebut dijanjikan bahwa Kemendagri akan membahas kembali terkait Pilkada Aceh dengan DPR.

“Meraka berjanji, kita tunggu karena katanya selesai masa reses DPR RI  mereka duduk kembali antara DPR RI, Kemendagri serta perwakilan dari Aceh,” kata politikus Partai Aceh itu.

Yunus mengatakan, DPR Aceh sudah meminta sikap dari Pemerintah Pusat terkait Pilkada dan kekhususan Aceh lainnya yang sedang diperjuangkan.

“Kita berharap Komisi II DPR RI dan seluruh stakeholder di pusat dapat menghargai kekhususan Aceh, dan kami yakin mereka akan menghargainya,” ujar M Yunus.

Seperti diketahui, Pimpinan DPR Aceh bersama unsur Pemerintah Aceh, penyelenggara pemilihan dan DPR kabupaten/kota se Aceh telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Pilkada, dan semuanya sepakat bahwa Pilkada Aceh dilaksanakan pada 2022 mendatang.

Kesepakatan itu kemudian harus dikomunikasikan dan dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Komisi II DPR RI agar Pilkada Aceh dapat terlaksana pada 2022.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran

POPULARITAS.COM – Amnesty International Indonesia memberikan rapor merah terhadap situasi hak asasi...

News

Perbaikan Jembatan Blang Miro-Kumbang Pidie Jaya Ditargetkan Rampung November 2026

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie Jaya mulai menangani kerusakan oprit dan badan jalan...

EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

Exit mobile version