Home Hukum Usai dibunuh, perempuan asal Tegal dimasukkan dalam karung
HukumNews

Usai dibunuh, perempuan asal Tegal dimasukkan dalam karung

Share
Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Pol dr Hery Wijatmoko (mengenakan kaus hijau) memeriksa bagian bawah mayat di dalam karung yang ditemukan warga di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (27/5/2023). ANTARA/Abdu Faisal/aa.
Share

POPULARITAS.COM – Seorang perempuan berinisial T (44), warga Tegal, Jawa Tengah, menjadi korban pembunuhan. Usai dibunuh, jasad korban dimasukkan karung lalu dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing (Cibici), Marunda, Jakarta Utara.

Jasad korban ditemukan pada Sabtu (27/5/2023) oleh pemulung yang sedang mencari sampah di kolong tol tersebut. Identitas korban akhirnya terungkap setelah pemeriksaan forensik maupun bukti KTP yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tidak ada mutilasi, tidak ada pemotongan tubuh,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Senin (29/5/2023), dikutip dari laman Antara.

Berdasarkan penyelidikan polisi, korban disekap dulu sebelum dibunuh. Setelah dilakukan penyekapan, korban lalu diikat dengan tali dan dimasukkan karung.

Terdapat luka akibat benda tajam pada paha sebelah kiri hingga mengeluarkan banyak darah. Setelah dibunuh, jasad korban dibuang di kolong tol itu.

Pada Minggu (28/5), kata dia, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Utara dengan Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial VWA (54) dan MF (52) di kawasan Jakarta Pusat. Keduanya diduga melakukan pembunuhan terhadap T.

“Tim gabungan Polda dan Polres sudah mengidentifikasi dan melakukan penangkapan terhadap dua orang. Dan penyidikan selanjutnya dilanjutkan Polda Metro Jaya,” kata Gidion.

Kedua orang yang ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut tersebut diduga memiliki kedekatan hubungan dengan korban.

Namun penyelidikan ini masih berlanjut untuk mendalami temuan benda berupa telepon seluler (ponsel) milik korban yang hilang

“Masih didalami. Karena ada barang hilang. Apakah 338 (tentang pembunuhan) atau 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) atau 365 KUHP (tentang pencurian dengan kekerasan),” kata Gidion.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version