Usai minum kopi tak mau bayar, pria di Lhokseumawe ancam pakai pistol air softgun, ternyata ODGJ
Senjata air softgun jenis Revolver yang diamankan petugas dari tangan pelaku, Sabtu (30/3/2024). FOTO : Polsek Banda Sakti
Home News Usai minum kopi tak mau bayar, pria di Lhokseumawe ancam pakai pistol air softgun, ternyata ODGJ
News

Usai minum kopi tak mau bayar, pria di Lhokseumawe ancam pakai pistol air softgun, ternyata ODGJ

Share
Share

POPULARITAS.COM – Seorang pria inisial Tgk DI, Sabtu (30/3/2024) dini hari diamankan petugas kepolisian dari Polres Lhokseumawe. Pasalnya, lelaki itu tak mau membayar usai minum kopi disalah satu warung, bahkan Ia juga mengancam pemilik warkop tersebut dengan senjata jenis pistol air softgun.

Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arizal dalam keterangannya kepada popularitas.com, Sabtu (30/3/2024) mengatakan, saat diselidiki, ternyata pria tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Informasi tersebut didapatkan pihaknya berdasarkan keterangan Keuchik Lancang Garam, tambahnya.

“Sudah kita amankan, namun karna ODGJ kita lepas kembali. Tapi senjatanya kita sita,” katanya.

Untuk pelaku, sudah diserahkan pihaknya kepada pihak aparatur gampong. Hal tersebut dilakukan sebagai diketahui Tgk DI tak punya keluarga di Lhokseumawe, demikian Iptu Arizal.

Share
Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version