Home News Utang Puasa Ramadan Belum Diganti? Ini Batas Akhirnya
NewsSyariat Islam

Utang Puasa Ramadan Belum Diganti? Ini Batas Akhirnya

Share
Share

poPuLARITAS.COM – Batas akhir puasa qada kerap menjadi pertanyaan yang hampir selalu muncul setiap menjelang Ramadan. Tidak sedikit muslim yang masih memiliki tanggungan puasa akibat sakit, safar, haid, atau kondisi syariati lainnya.

Kekhawatiran pun muncul, apakah waktu mengganti puasa masih tersedia atau justru sudah terlewat. Pemahaman yang benar mengenai puasa qada sangat penting agar ibadah dijalankan berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan para ulama, bukan sekadar asumsi atau kebiasaan yang keliru.

Kewajiban mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an, surah Al-Baqarah ayat (184): “Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”

Ayat ini menegaskan puasa Ramadan yang ditinggalkan tidak gugur. Kewajiban tersebut hanya dipindahkan ke hari lain dengan jumlah yang sama.

Dengan kata lain, qada puasa adalah pengganti hari puasa wajib, bukan sekadar ibadah sunah atau pilihan tambahan.

Puasa qada adalah puasa pengganti atas hari-hari puasa Ramadan yang tidak dijalankan karena alasan yang dibenarkan oleh syariat. Beberapa kondisi yang termasuk uzur syariat, antara lain:

  • Sakit yang menghalangi pelaksanaan puasa.
  • Perjalanan jauh (safar).
  • Haid dan nifas.
  • Kehamilan atau menyusui dengan kekhawatiran terhadap kesehatan diri atau anak.
  • Kondisi darurat lain yang dibolehkan agama.

Jumlah hari puasa yang ditinggalkan wajib dihitung secara pasti dan diganti sesuai jumlahnya, karena puasa Ramadan merupakan kewajiban individual bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.

Dalam Al-Baqarah ayat (185), Allah Swt kembali menegaskan bahwa Dia menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan. Dari sinilah para ulama memahami waktu pelaksanaan qada tidak ditetapkan secara sempit, melainkan diberi kelonggaran selama tidak melewati batas yang ditentukan.

Berdasarkan penjelasan Al-Qur’an dan hadis di atas, para ulama menyimpulkan batas akhir puasa qada adalah sebelum masuknya Ramadan berikutnya. Ketika hilal Ramadan baru telah terlihat, maka waktu kelonggaran qada dianggap berakhir.

Karena itu, bulan Syakban sering disebut sebagai waktu terakhir yang paling aman untuk menyelesaikan utang puasa. Meski masih dibolehkan, menunda qada hingga akhir waktu tidak dianjurkan karena berisiko tidak sempat menunaikannya.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version