UU Telekomunikasi Telah Atur Siaran Melalui Internet
UU Penyiaran. (cc)
Home Hukum UU Telekomunikasi Telah Atur Siaran Melalui Internet
HukumNews

UU Telekomunikasi Telah Atur Siaran Melalui Internet

Share
Share

POPULARITAS.COM – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Adrian E Rompis menyebut perizinan lembaga penyiaran melalui internet diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara daring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, Adrian E Rompis mengatakan hal yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Telekomunikasi berada dalam klaster yang berbeda.

“Layanan internet masuk di dalam penyelenggara telekomunikasi untuk kegiatan jasa, sementara kalau untuk penyiaran itu adalah penyelenggara telekomunikasi khusus,” ujar Adrian E Rompis yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Penyiaran mengatur pengawasan konten yang ketat, misalnya sejak awal mengharuskan lembaga siaran untuk menyampaikan konten yang akan disiarkan hingga dinyatakan memenuhi syarat untuk disiarkan secara tetap.

Sementara untuk penyelenggara siaran melalui internet, kata dia, hanya menyalurkan konten dari pihak lain kepada penggunanya.

“Sehingga saya berkesimpulan bahwa penambahan frasa kata penyelenggara internet itu saya katakan tidak mungkin untuk diterima dalam konstruksi Undang-Undang Penyiaran dengan batang-batang tubuh, ketentuan-ketentuan dalam batang tubuh,” kata dia.

Adapun pemohon PT Visi Citra Mulia (INEWS TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) mempersoalkan pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Para pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam UU Penyiaran.[]

Sumber: Antara

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version