Home News Vonis Abdullah Puteh Diperberat 3,5 Tahun
News

Vonis Abdullah Puteh Diperberat 3,5 Tahun

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman untuk kasus penipuan yang dilakukan anggota DPD RI asal Aceh, Abdullah Puteh, menjadi 3,5 tahun.

Pemberatan hukuman itu berdasarkan putusan nomor 356/PID/2019/PT DKI. Majelis hakim yang diketuai Gatot Supramono memutuskan banding perkara ini pada 30 Oktober 2019.

“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1140/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 10 September 2019,” tertulis di lembar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,”

Perkara ini sebelumnya sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu, Abdullah Puteh dihukum penjara selama 1,5 tahun.

Meski demikian, PN Jakarta Selatan tidak memerintahkan agar Abdullah Puteh segera ditahan. Pengadilan Tinggi Jakarta juga tidak memerintahkan penahanan mantan Gubernur Aceh itu.

Kasus ini berawal dari perjanjian investasi lahan di Kalimantan antara Puteh dengan seorang investor bernama Herry Laksmono. Perjanjian tersebut dibuat melalui PT Woyla Raya Abadi yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu. Dalam perusahaan itu, Puteh menjabat sebagai komisaris utama dan CEO.

Saat itu, Puteh meminta anggaran sebesar Rp 750 juta kepada Herry dengan alasan untuk mengurus izin AMDAL. Padahal, pengurusan AMDAL hanya membutuhkan dana sekitar Rp 400 juta saja.

Bahkan, izin itu tak kunjung diberikan kepada Herry. Sehingga, Herry tidak bisa memanfaatkan hasil penebangan kayu yang mencapai 32 ribu kubik.*

Sumber: Kumparan.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version