Home Hukum Vonis Dua Tahun Bikin JPU dan Terdakwa Calo CPNS Banding
HukumNews

Vonis Dua Tahun Bikin JPU dan Terdakwa Calo CPNS Banding

Share
Share

MEUREUDU (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Meureudu yang memvonis Maimun Musa, terdakwa calo CPNS dengan dua tahun penjara. Banding juga diajukan Maimun Musa yang mengaku keberatan atas vonis tersebut.

“Sama-sama banding, dan sudah dikirim kemarin tanggal 17 September 2019 ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh,” kata Panitera Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Rajuddin, saat dikonfirmasi popularitas.com.

Dia menyebutkan dokumen yang dikirim ke PT Banda Aceh tersebut meliputi memori banding JPU, serta kontra memori terdakwa. Namun, memori upaya banding tersebut telah lebih dahulu dikirimkan oleh Maimun selaku terdakwa. “Karena Jaksa juga banding, jadi jaksa juga mengajukan memori banding,” jelasnya.

Dia memperkirakan putusan banding akan keluar pada November 2019.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya menuntut terdakwa Maimum Musa dengan tiga tahun pidana penjara, terkait kasus penipuan bermodus meloloskan korban sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Aceh. Namun, Majelis Hakim PN Pidie Jaya justru memvonis terdakwa dengan hukuman yang lebih ringan.* (C-005)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

InternasionalNews

Korea Selatan Mulai Bersiap Kirim Pasukan ke Selat Hormuz

POPULARITAS.COM – Militer Korea Selatan tengah melakukan persiapan untuk mengerahkan pasukan ke...

News

Tiga Bahasa di Pulau Simeulue jadi Warisan Budaya Nasional

POPULARITAS.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, menyatakan Kementerian...

News

Plt. Sekda Aceh Tekankan Kesiapan SKPA dalam Perubahan RKPA 2026

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik,  meminta seluruh SKPA...

Exit mobile version