News

Wabup Aceh Utara: Tunjangan Anak Yatim Tidak Dianggarkan di Dana Desa

Bekas kantor Bupati Aceh Utara yang berada di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, sementara ini dimanfaatkan oleh Dinas Dayah dan Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Aceh Utara.

POPULARITAS.COMWakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf menanggapi aksi protes para keuchik yang menolak pemangkasan anggaran untuk berbagai kegiatan desa.

Fauzi Yusuf mengatakan, anggaran untuk kegiatan hanya diperbolehkan diambil dari sumber pendapatan gampong selain dana desa.

Dari salinan draft ADG Aceh Utara tahun 2021, juga tertulis penghilangan alokasi dana kegiatan majelis taklim dan bantuan anak yatim.

Fauzi Yusuf beralasan, hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2012, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa khususnya pasal 81 ayat (3).

“Maka untuk kegiatan sejenis majelis ta’lim, tunjangan anak yatim dan kepemudaan gampong pada tahun ini tidak dianggarkan pada alokasi dana gampong yang bersumber dari APBK tahun 2021,”

“Namun dapat dianggarkan dalam bentuk program atau kegiatan gampong dengan menggunakan dana desa yang bersumber APBN,” jelas Fauzi Yusuf kepada wartawan.

Kata dia, hal itu karena adanya aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka dalam hal ini pemerintah daerah menjalankan sesuai peraturan tersebut karena ini bukan kebijakan pemerintah daerah.

Editor: dani

Shares: