Home News Wagub Aceh Fadhlullah berangkat haji
News

Wagub Aceh Fadhlullah berangkat haji

Share
Wagub Aceh Fadhlullah berangkat haji
Wagub Aceh Fadhlullah saat dilepas keberangkatan haji oleh sejumlah ulama, Selasa 27 Mei 2025. FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dijadwalkan berangkat menuju ke tanah suci. Kepergian politisi Partai Gerindra itu, untuk menunaikan ibadah haji. Proses pelepasan keberangkatannya dilangsungkan di ruang kerjanya, Selasa 27 Mei 2025.

Hadir dalam acara pelelasan Dek Fadh karib Wagub Fadhlullah disapa, sejumlah tokok politik, ulama dan rekan sejawat Wakil Gubernur Aceh tersebut.

Tgk Azhari Alatif alias Abati Seulimuem yang ikut lepas keberangkatan Wagub Aceh mengharapkan keberangkatan Dek Fadh ke tanah suci, Allah mudahkan perjalanan dan sepulangnya ke Aceh raih pahala mabrur. “Doa kami Pak Wagub dapat pahala mabrur,” katanya.

Abati juga ingatkan Dek Fadh untuk tak lupa bermunajat pada Allah di tanah haram, agar masyarakat dan para pemimpin di Aceh bersatu dan bekerja untuk memimpin rakyat demi kesejahteraan dan kemajuan Aceh. “Tolong sampaikan salam rindu kami pada Rasulullah,” tukasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version