Wakil Ketua DPRK Minta Eks HGU PT CA Untuk Warga Setempat dan Korban Konflik
POPULARITAS.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Nurdianto meminta agar eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) dibagikan kepada masyarakat dan korban konflik.
Hal itu merespon wacana Abdya Bupati, Safaruddin yang akan mendistribusikan lahan eks HGU PT CA ke penerima manfaat.
“Kita sangat mendukung langkah Bupati yang akan mengeksekusi lahan eks HGU PT CA kepada masyarakat. Karena, perjuangan panjang kita hingga mendatangi istana negara, agar tanah yang selama ini terlantat bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujar wakil Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, Kamis (30/10/2025).
Seperti diketahui,Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi tergugat II, yaitu Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya terkait persoalan gugatan PT CA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga, status legal HGU milik PT CA saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 hektare, kebun plasma seluas 960 hektare, dan TORA seluas 1.884,96 hektare.
Untuk itu, Mantan ketua DPRK itu menyarankan, Pemkab Abdya agar melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Sehingga, pendistribusian lahan eks HGU PT. Cemerlang Abadi transparan dan tepat sasaran.
“Kita menyarankan tim GTRA yang dibentuk oleh Pemkab agar terlibat lapisan masyarakat, baik perwakilan dari tokoh agama, tokoh pemuda, ormas islam dan ormas pemuda hingga LSM yang ada di Abdya dalam eks HGU PT CA ini,” pintanya.
Politisi Partai Demokrat itu juga meminta, agar lahan Eks HGU PT CA disalurkan kepada masyarakat yang berada di seputaran perusahaan, baik dari masyarakat Kuala Batee maupun Babahrot.
Tentunya, lanjut Nurdianto, penerima eks HGU PT CA orang yang benar-benar layak dibantu atau masyarakat miskin yang memang tidak memiliki tanah.
“Kalau ditanya siapa yang layak, maka warga Babahrot dan Kuala Batee dinilai layak, tapi diberikan kepada warga kurang mampu, sehingga pembagian tanah ini bisa meringankan dan meningkatkan pendapatan penerima manfaat,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Nurdianto juga mengatakan, kalau lahan eks HGU PT CA juga harus didistribusikan kepada eks kombatan GAM dan korban konflik yang memang layak menerima tanah.
“Jadi, program pemerintah soal pemberian tanah ke eks GAM dan korban konflik juga terakomodir,” tegasnya.
Selain itu, Nurdianto meminta pemerintah harus membuat regulasi yang ketat saat pendistribusian tanah eks HGU CA kepada penerima. Dimana, penerima hanya memilik hak pakai, sehingga tanah itu tidak bisa dijual belikan.
“Regulasi sebatas hak pakai ini harus, sehingga tanah itu tidak bisa diperjual belikan, sebab kalau tidak dibuat seperti itu, yang kita khawatirkan setelah masyarakat menerima tanah, malah dijual, dan ini pernah terjadi dimasa lalu. Semoga eks PT CA ini kedepan kita berikan kepada yang tepat dan tidak boleh beralih tangan dan dijual,” tutupnya.

Leave a comment