Home Hukum Wakil Wali Kota Banda Aceh harap kasus dugaan mesum pejabat Kemenag berlanjut
HukumNews

Wakil Wali Kota Banda Aceh harap kasus dugaan mesum pejabat Kemenag berlanjut

Share
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin. (Humas Pemko Banda Aceh)
Share

POPULARITAS.COM – Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin berharap kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kanwil Kemenag Aceh segera dilanjutkan kembali.

“Saya pikir kalau memungkinkan secara hukum harus dilanjut, saya pikir harus dilanjutkan, karena hukum ini tidak memilih bulu,” kata Zainal Arifin, di Banda Aceh, Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh tersebut telah dihentikan oleh Satpol PP dan WH kota Banda Aceh pada 4 November 2021 lalu karena alasan tak cukup bukti.

Padahal, pejabat Kemenag tersebut dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Zainal Arifin menegaskan, pemerintah tetap menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan oleh penegakan hukum dan jika memang belum lengkap alat bukti berarti masih ada kekurangan data yang belum bisa dibuktikan.

“Apalagi dalam hukum islam, saksi itu sangat menentukan, jika memang tidak cukup bukti jangan dinilai ada keberpihakan,” ujarnya.

Zainal menegaskan, dalam penegakan syariat islam tidak ada perbedaan di mata hukum, kalau memang sudah cukup bukti, maka harus diproses sebagaimana yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat sepakat bahwa tidak ada tebang pilih, jadi saya pikir tetap dilaksanakan kalau memang ada bukti baru nantinya,” demikian Zainal.

Untuk diketahui, kasus itu bermula sebelumnya oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ digerebek warga Lueng Bata Kota Banda Aceh bersama pasangannya RH di rumah kos milik RH pada akhir Juni 2021. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah, sementara TJ melarikan diri.

Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari.

Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan oleh Satpol PP dan WH kota Banda Aceh kepada Kejaksaan, namun jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh

Setelah 14 hari, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh tidak kunjung melengkapi berkas tersebut dengan berdalih keterangan saksi-saksi tidak kuat untuk menjerat TJ, sehingga 04 November 2021 Satpol PP dan WH menghentikan kasus ini. []

Sumber: Antara

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

Exit mobile version